Surabaya: Pangkalan elpiji di Jawa Timur menolak rencana penerapan kebijakan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kg mulai 2023. Mereka menilai rencana kebijakan itu bakal mempersulit masyarakat mendapatkan gas elpiji.
"Kami jelas menolak, tidak setuju mas. Karena kebijakan itu pasti menyulitkan masyarakat," kata Januar Ade Reskyka, salah satu pengelola pangkalan LPG di Karah Agung Surabaya, Selasa, 17 Januari 2023.
Pria yang akrab disapa Reki itu mengaku telah mendengar kebijakan tersebut dari agen yang biasa mendistrubusikan elpiji ke tempat usahanya. Namun, kebijakan tersebut belum diterapkan.
"Harusnya pemerintah membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat, bukan malah mempersulit," ucap dia.
Bapak dua anak itu mengaku dirinya bakal dirugikan jika kebijakan itu benar-benar diterapkan. Sebab, pihaknya tidak lagi bisa menjual elpiji ke warung-warung kecil.
"Saya ini jual elpiji 90 persen ke warung-warung, kalau kebijakan itu diberlakukan, usaha saya bisa bangkrut," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan M. Abrar, salah satu pengelola pangkalan elpiji di Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik. Ia mengaku keberatan atas rencana kebijakan itu. Sebab, elpiji miliknya disalurkan ke toko-toko untuk dijual kembali ke masyarakat, juga ke warung-warung kecil.
"Kalau masyarakat harus membeli ke pangkalan, kasian masyarakat. Iya kalau rumahnya dekat pangkalan, kalau rumahnya jauh kan repot. Sementara akses kondisi di pedesaan beda dengan di perkotaan, akses jalan dan lokasi pangkalan tidak dekat dengan pemukiman warga," kata Abrar.
Selain karena akses pangkalan, Abrar menyebut pangkalannya baru buka pukul 08.00 WIB dan tutup 17.00 WIB. Artinya, masyarakat tidak bisa membeli elpiji di luar jam tersebut.
"Saya tidak setuju kebijakan baru itu, karena pasti menyusahkan masyarakat. Apalagi warga di pedesaan seperti di sini, masih banyak yang belum punya KTP-el," ujar dia.
Seperti diketahui, pemerintah pusat berencana menerapkan aturan baru terkait pembelian gas elipji 3 kilogram yang wajib menunjukkan KTP-el. Hal itu agar proses distribusi elpiji bersubsidi ini tepat sasaran.
Selain itu, pembelian elpiji nantinya juga hanya bisa dilakukan di sub-penyalur resmi atau pangkalan resmi elpiji. Bukan di warung-warung kecil seperti kios, warung kopi, dan lainnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Surabaya: Pangkalan elpiji di
Jawa Timur menolak rencana penerapan kebijakan baru terkait pembelian
gas elpiji 3 kg mulai 2023. Mereka menilai rencana kebijakan itu bakal mempersulit masyarakat mendapatkan gas elpiji.
"Kami jelas menolak, tidak setuju mas. Karena kebijakan itu pasti menyulitkan masyarakat," kata Januar Ade Reskyka, salah satu pengelola pangkalan LPG di Karah Agung Surabaya, Selasa, 17 Januari 2023.
Pria yang akrab disapa Reki itu mengaku telah mendengar kebijakan tersebut dari agen yang biasa mendistrubusikan elpiji ke tempat usahanya. Namun, kebijakan tersebut belum diterapkan.
"Harusnya pemerintah membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat, bukan malah mempersulit," ucap dia.
Bapak dua anak itu mengaku dirinya bakal dirugikan jika kebijakan itu benar-benar diterapkan. Sebab, pihaknya tidak lagi bisa menjual elpiji ke warung-warung kecil.
"Saya ini jual elpiji 90 persen ke warung-warung, kalau kebijakan itu diberlakukan, usaha saya bisa bangkrut," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan M. Abrar, salah satu pengelola pangkalan elpiji di Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik. Ia mengaku keberatan atas rencana kebijakan itu. Sebab, elpiji miliknya disalurkan ke toko-toko untuk dijual kembali ke masyarakat, juga ke warung-warung kecil.
"Kalau masyarakat harus membeli ke pangkalan, kasian masyarakat. Iya kalau rumahnya dekat pangkalan, kalau rumahnya jauh kan repot. Sementara akses kondisi di pedesaan beda dengan di perkotaan, akses jalan dan lokasi pangkalan tidak dekat dengan pemukiman warga," kata Abrar.
Selain karena akses pangkalan, Abrar menyebut pangkalannya baru buka pukul 08.00 WIB dan tutup 17.00 WIB. Artinya, masyarakat tidak bisa membeli elpiji di luar jam tersebut.
"Saya tidak setuju kebijakan baru itu, karena pasti menyusahkan masyarakat. Apalagi warga di pedesaan seperti di sini, masih banyak yang belum punya KTP-el," ujar dia.
Seperti diketahui, pemerintah pusat berencana menerapkan aturan baru terkait pembelian gas elipji 3 kilogram yang wajib menunjukkan
KTP-el. Hal itu agar proses distribusi elpiji bersubsidi ini tepat sasaran.
Selain itu, pembelian elpiji nantinya juga hanya bisa dilakukan di sub-penyalur resmi atau pangkalan resmi elpiji. Bukan di warung-warung kecil seperti kios, warung kopi, dan lainnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)