Cirebon: Seorang perempuan berinisial AM, 43, ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak angkatnya.
AM diduga menganiaya AR alias Boa, 6, dengan memukul hingga menyundutkan bara api kepada korban.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menuturkan, pelaku merupakan warga Desa Sukadana Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon.
"Lukanya cukup banyak, di bagian kepala dan tangan juga ada. Di antaranya ada luka bakar bekas sundutan bara api juga" kata Anton, Selasa, 20 September 2022.
Anton menuturkan, bahwa AR sudah diasuh oleh AM, sejak berumur 5 bulan. Berdasarkan informasi, AR merupakan anak dari tetangga pelaku.
Saat masih kecil, orang tua AR menitipkan anaknya kepada AM untuk diasuh. Namun saat ini, keberadaan orang tua AR belum diketahui.
"Saat ini kami belum mengetahui keberadaan orang tuanya. Karena sudah tidak tinggal di situ," jelas Anton.
Untuk saat ini, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka di Polresta Cirebon. Sedangkan untuk korban, saat ini dititipkan di rumah aman milik Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon. Karena perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cirebon: Seorang perempuan berinisial AM, 43, ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, karena diduga melakukan
penganiayaan terhadap anak angkatnya.
AM diduga menganiaya AR alias Boa, 6, dengan memukul hingga menyundutkan bara api kepada korban.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menuturkan, pelaku merupakan warga Desa Sukadana Kecamatan Pabuaran
Kabupaten Cirebon.
"Lukanya cukup banyak, di bagian kepala dan tangan juga ada. Di antaranya ada luka bakar bekas sundutan bara api juga" kata Anton, Selasa, 20 September 2022.
Anton menuturkan, bahwa AR sudah diasuh oleh AM, sejak berumur 5 bulan. Berdasarkan informasi, AR merupakan anak dari tetangga pelaku.
Saat masih kecil, orang tua AR menitipkan anaknya kepada AM untuk diasuh. Namun saat ini, keberadaan orang tua AR belum diketahui.
"Saat ini kami belum
mengetahui keberadaan orang tuanya. Karena sudah tidak tinggal di situ," jelas Anton.
Untuk saat ini, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka di Polresta Cirebon. Sedangkan untuk korban, saat ini dititipkan di rumah aman milik Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon. Karena perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)