Tangerang: Seorang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinsial Y dilaporkan usai diduga melakukan tindakan pelecehan seksual. Aksi bejat itu dilaporkan oleh korban yang berusia 18 tahun, warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang. Namun, laporan tersebut sempat dicabut oleh korban pada 28 Mei 2022.
"Tiba-tiba korban yang didampingi dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak mencabut laporannya, padahal menurut penyidik sedang dalam proses pemeriksaan saksi. Tapi tiba-tiba korban pun minta dilanjut lagi laporan polisinya pada penyidik dimana betul yang dilaporkan itu inisial Y oknum anggota dewan," ujarnya, Rabu, 23 November 2022.
Sebelum pencabutan laporan, Andi menuturkan, pihaknya sudah memeriksa dan hasilnya pelaku ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana 9 tahun.
"Dari hasil visum ada tanda-tanda pencabulan dan menurut APH (Aparat Penegak Hukum) sudah memenuhi unsur dan terduga pelaku bisa ditetapkan jadi tersangka. Nanti akan kita pertemukan kembali antara pelaku dan korban," katanya.
Andi menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Kamis, 21 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Korban saat itu mengantarkan kue ke kediaman pelaku dan disuruhnya masuk ke dalam rumah menemui istrinya.
"Namun, saat korban masuk ke dalam ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah," ucap dia.
Saat itu, Andi menambahkan, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban. Pelaku melihat keadaan rumah sepi melakukan pelecehan terhadap korban.
"Saat masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu," jelasnya.
Korban yang tidak memiliki uang kembalian yang telah diberikan, akhirnya pelaku menyuruh untuk tidak dikembalikan sambil mengusap kebagian dada gadis tersebut.
"Mulai pada 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Seorang
anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinsial Y dilaporkan usai diduga melakukan tindakan pelecehan seksual. Aksi bejat itu dilaporkan oleh korban yang berusia 18 tahun, warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi membenarkan adanya laporan kasus
pelecehan seksual melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang. Namun, laporan tersebut sempat dicabut oleh korban pada 28 Mei 2022.
"Tiba-tiba korban yang didampingi dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak mencabut laporannya, padahal menurut penyidik sedang dalam
proses pemeriksaan saksi. Tapi tiba-tiba korban pun minta dilanjut lagi laporan polisinya pada penyidik dimana betul yang dilaporkan itu inisial Y oknum anggota dewan," ujarnya, Rabu, 23 November 2022.
Sebelum pencabutan laporan, Andi menuturkan, pihaknya sudah memeriksa dan hasilnya pelaku ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana 9 tahun.
"Dari hasil visum ada tanda-tanda pencabulan dan menurut APH (Aparat Penegak Hukum) sudah memenuhi unsur dan terduga pelaku bisa ditetapkan jadi tersangka. Nanti akan kita pertemukan kembali antara pelaku dan korban," katanya.
Andi menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Kamis, 21 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Korban saat itu mengantarkan kue ke kediaman pelaku dan disuruhnya masuk ke dalam rumah menemui istrinya.
"Namun, saat korban masuk ke dalam ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah," ucap dia.
Saat itu, Andi menambahkan, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban. Pelaku melihat keadaan rumah sepi melakukan pelecehan terhadap korban.
"Saat masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu," jelasnya.
Korban yang tidak memiliki uang kembalian yang telah diberikan, akhirnya pelaku menyuruh untuk tidak dikembalikan sambil mengusap kebagian dada gadis tersebut.
"Mulai pada 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)