Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga.

Korban Pencabulan Praktik Pengobatan Rukiah di Malang Lebih dari Seorang

Daviq Umar Al Faruq • 29 Desember 2022 15:41
Malang: Polisi terus menyelidiki kasus pencabulan berkedok rukiah di Kota Malang. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial ES, 47, di rumahnya di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Selasa, 27 Desember 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB.
 
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, mengatakan, ES ditangkap setelah dilaporkan mencabuli seorang anak berusia 17 tahun saat memberikan pengobatan dengan metode rukiah. Diduga, korban pencabulan berkedok rukiah ini tidak hanya satu orang saja.
 
"Informasinya, (korban) ada lagi. Tapi masih kami dalami. Yang baru laporan itu satu (orang)," katanya, Kamis 29 Desember 2022.

Bayu mengaku, ES merupakan warga asli Kota Malang dan membuka praktik pengobatan rukiah di Kota Malang. Polisi saat ini masih terus menyelidiki seberapa lama ES membuka praktik rukiah tersebut.
 
Baca: Modus Rukiah, Pria di Malang Cabuli Anak 17 Tahun

"Kami pun menyampaikan apabila ada korban-korban lain, atau yang merasa jadi korban untuk segera melapor ke Polresta Malang Kota," tegasnya.
 
Sebelumnya, ES ditangkap setelah dilaporkan mencabuli seorang anak berusia 17 tahun, sebut saja Mawar. Peristiwa itu terjadi pada Minggu 25 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB siang. Saat itu, korban mendatangi pelaku untuk meminta pengobatan dengan metode rukiah.
 
"Pencabulan. Itu tidak sampai terjadi pemerkosaan atau persetubuhan," imbuhnya.
 
Korban datang ke tempat praktik pelaku setelah mendapatkan informasi dari teman-temannya. Sebab, saat itu korban ingin konsultasi lantaran sering was-was. Sehingga, korban meminta pengobatan dengan metode rukiah kepada pelaku.
 
"Kalau korban kenal pelaku dari informasi teman-temannya, bahwa itu ada pengobatan alternatif di situ. Dari keterangan korban baru satu kali itu ke sana," ungkapnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, kurungan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan