Pangkalpinang: Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mematangkan kebijakan penerapan berbagai pelayanan berbasis elektronik dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Babel, Rakhmadi, mengatakan penerapan sistem pelayanan pemerintahan berbasis elektronik tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2018.
"Penerapan kebijakan ini juga didukung peraturan gubernur sebagai dasar dan untuk Babel direncanakan diluncurkan pada 15 Agustus 2022. Hal ini membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh organisasi perangkat daerah dan instansi terkait lain agar mampu memanfaatkan aplikasi tersebut," kata Rakhmadi di Pangkalpinang, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dia menjelaskan sebagai persiapan, pihaknya telah menggelar bimbingan teknis tata cara pemanfaatan aplikasi kepada para pegawai perwakilan dari seluruh organisasi perangkat daerah.
Melalui kegiatan itu diharapkan para peserta dapat memahami tata cara membuat akun dan menjalankan aplikasi, serta berpartisipasi aktif dalam penerapan e-arsip terintegrasi di setiap perangkat daerah.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Babel. Naziarto mengatakan pelayanan dalam aplikasi Srikandi meliputi bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, serta layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal.
Penerapan aplikasi tersebut sebagai bentuk efisiensi dan berlaku secara nasional berkat pengembangan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pangkalpinang: Pemerintah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung mematangkan kebijakan penerapan berbagai
pelayanan berbasis elektronik dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi
Kepulauan Babel, Rakhmadi, mengatakan penerapan sistem pelayanan pemerintahan berbasis elektronik tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2018.
"Penerapan kebijakan ini juga didukung peraturan gubernur sebagai dasar dan untuk Babel direncanakan diluncurkan pada 15 Agustus 2022. Hal ini membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh organisasi perangkat daerah dan instansi terkait lain agar mampu memanfaatkan aplikasi tersebut," kata Rakhmadi di Pangkalpinang, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dia menjelaskan sebagai persiapan, pihaknya telah menggelar bimbingan teknis tata cara pemanfaatan aplikasi kepada para pegawai perwakilan dari seluruh organisasi perangkat daerah.
Melalui kegiatan itu diharapkan para peserta dapat memahami tata cara membuat akun dan menjalankan aplikasi, serta berpartisipasi aktif dalam penerapan e-arsip terintegrasi di setiap perangkat daerah.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Babel. Naziarto mengatakan pelayanan dalam aplikasi Srikandi meliputi bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, serta layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal.
Penerapan aplikasi tersebut sebagai bentuk efisiensi dan berlaku secara nasional berkat pengembangan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)