Demak: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mencatat ada 6.715 pemilih jadi target perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Jumlah tersebut, merupakan warga yang berusia 17 tahun hingga 14 Februari 2024 atau pemilih baru.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, mengatakan saat ini sebanyak 6.715 pemilih belum memiliki KTP-el. Itu sebabnya, pihaknya mendorong warga yang sudah memiliki hak pilih pada 14 Februari 2024 untuk segera melakukan perekaman data.
“Perekaman data kependudukan dilakukan oleh Dindukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) mulai 9 Desember 2023 lalu. Targetnya, tanggal 28 Desember ini selesai,” ujar Ulfa, Selasa, 19 Desember 2023.
Perekaman data kependudukan dapat dilakukan loket pelayanan Dindukcapil di tiap-tiap kecamatan. Syaratnya, cukup dengan membawa salinan kartu keluarga. Pelayanan perekaman data kependudukan mulai pukul 10.00 hingga 14.00.
“Jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman data kependudukan di tiap-tiap kecamatan jumlahnya berbeda-beda. Paling banyak dari Kecamatan Mranggen ada 1.080 orang. Kalau yang paling sedikit itu ada di Kecamatan Kebonagung, ada 217 orang,” kata Ulfa.
KPU Kabupaten Demak bersama Disdukcapil Kabupaten Demak telah menyusun jadwal pelayanan. Tiap kecamatan dalam sepekan dilayani tiga hari.
“Calon perekam KTP El sudah terdata dan sudah mendapatkan hari pelayanan. Namun jika belum terlayani di hari tersebut, akan tetap dilayani di hari lain,” ungkap Ulfa.
Demak: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mencatat ada 6.715 pemilih jadi target perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Jumlah tersebut, merupakan warga yang berusia
17 tahun hingga 14 Februari 2024 atau pemilih baru.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, mengatakan saat ini sebanyak 6.715 pemilih belum memiliki KTP-el. Itu sebabnya, pihaknya mendorong warga yang sudah memiliki hak pilih pada 14 Februari 2024 untuk segera melakukan perekaman data.
“Perekaman data kependudukan dilakukan oleh Dindukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) mulai 9 Desember 2023 lalu. Targetnya, tanggal 28 Desember ini selesai,” ujar Ulfa, Selasa, 19 Desember 2023.
Perekaman data kependudukan dapat dilakukan loket pelayanan Dindukcapil di tiap-tiap kecamatan. Syaratnya, cukup dengan membawa salinan kartu keluarga. Pelayanan perekaman data kependudukan mulai pukul 10.00 hingga 14.00.
“Jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman data kependudukan di tiap-tiap kecamatan jumlahnya berbeda-beda. Paling banyak dari Kecamatan Mranggen ada 1.080 orang. Kalau yang paling sedikit itu ada di Kecamatan Kebonagung, ada 217 orang,” kata Ulfa.
KPU Kabupaten Demak bersama Disdukcapil Kabupaten Demak telah menyusun jadwal pelayanan. Tiap kecamatan dalam sepekan
dilayani tiga hari.
“Calon perekam KTP El sudah terdata dan sudah mendapatkan hari pelayanan. Namun jika belum terlayani di hari tersebut, akan tetap dilayani di hari lain,” ungkap Ulfa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)