Ilustrasi/ Medcom.id
Ilustrasi/ Medcom.id

29.342 Warga Jepara Belum Rekam Data KTP Elektronik

Rhobi Shani • 21 November 2023 15:20
Jepara: Sebanyak 933.367 warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, wajib melakukan rekam identitas kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) hingga 14 Februari 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.342 belum melakukan rekamn KTP-El.
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, Abdul Syukur, mengatakan persentase perekeman data kependudukan baru 96.86 persen. Warga yang sudah melakukan perekaman data sebanyak 904.025 jiwa.
 
"933.367 itu jumlah yang masuk DP4, tidak hanya pemilih pemula saja. Sampai hari ini yang belum perekeman data sebanyak 29.342. Tapi data ini terus bergerak karena setiap hari kami melakukan jemput bola perekaman data," kata Syukur di Jepara, Selasa, 21 November 2023. 
 
Baca: 13.872 Warga Rejang Lebong Belum Rekam KTP Elektronik

Upaya jemput bola perekaman data KTP-El tak selalu berjalan mulus. Pada perekaman data pemilih pemula, Disdukcapil mengalami kendala rendahnya minat pelajar melakukan perekaman data KTP-El.

"Dukungan atau respons dari SMK SMA kurang menggembirakan. Pertama anak-anak malu kalau rekaman data memakai seragam sekolah. Kedua mungkin karena secara struktural (SMA/ SMK) di bawah kewenangan provinsi," jelas Syukur.
 
Untuk mengatasi kendala tersebut, Disdukcapil berkirim surat ke setiap nama yang wajib rekaman data KTP-El. Selanjutnya, proses rekaman data KTP-El dilakukan di tiap-tiap kantor kecamatan.
 
"Solusi akhirnya anak-anak kami surati by name by address lewat sekolahan untuk rekam ke kecamatan. Jadi surat dari kami bisa dijadikan anak-anak dasar izin ke sekolah," ungkap Syukur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan