Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Qori Ayatullah (kanan).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Qori Ayatullah (kanan).

Jalur Independen Pilkada Kota Tangerang Harus Kantongi 88.581 Suara

Hendrik Simorangkir • 03 Mei 2024 14:48
Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Banten, menetapkan syarat bagi bakal calon kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan. Syarat tersebut diwajibkan memiliki dukungan sebanyak 88.581 orang dibuktikan dengan salinan KTP.
 
"Bagi perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 88.581 dari tujuh kecamatan. Hasil ini adalah 6,5 persen suara dari jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Tangerang, dari total 1.362.733 DPT," ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, Jumat, 3 Mei 2024.
 
Qori menjelaskan, jalur perseorangan yang merupakan jalur non partai harus dalam pengajuannya sudah berpasangan. Sebab, lanjutnya, pada saat verifikasi faktual nanti mekanismenya adalah pasangan calon.
 
Baca juga: Calon Independen Pilkada Kota Bandung Wajib Kantongi Dukungan 121.705 KTP

"Dukungan itu harus disampaikan kepada KPU dalam format softcopy melalui aplikasi SILON. Untuk akunnya silakan ke KPU, nanti kami sampaikan dengan mengikuti proses tahapan yakni penyerahan proses dukungan mulai 5-7 Mei 2024," jelasnya.

Qori menuturkan, jika dalam persyaratan pencalonan perseorangan tersebut memang cukup berat, namun hal tersebut dapat terpenuhi di beberapa daerah lain. Penyerahan syarat dan dokumen bisa melalui soft copy sejumlah 88 ribu lebih. 
 
"Nantinya syarat itu dimasukan kami verifikasi terhadap seluruhnya, tidak sampling. Kemudian dilakukan verifikasi faktual," terang dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan