Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti

Calon Independen Pilkada Kota Bandung Wajib Kantongi Dukungan 121.705 KTP

Roni Kurniawan • 03 Mei 2024 10:14
Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menetapkan syarat bagi bakal calon Pilkada Kota Bandung melalui jalur perseorangan (independen) diwajibkan memiliki dukungan sebanyak 121.705 orang yang dibuktikan dengan salinan KTP.
 
"Wajib menyerahkan 121.705 salinan KTP dukungan dari masyarakat atau 6,5 persen dari jumlah DPT (1.872.381)," ujar Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti, usai rapat pleno Hotel Grand Preanger, Kamis malam, 2 Mei 2024.
 
Wenti menuturkan, dukungan untuk jalur independen tersebut pun harus tersebar di 16 kecamatan atau sekitar 50 persen plus satu dari 30 kecamatan yang ada di Kota Bandung.

"Jadi itu harus tesebar di 16 kecamatan di Kota Bandung. Salinan KTP dukungan harus disertakan, nanti kita akan verifikasi," cetusnya.
 
Baca juga: NasDem Raih 6 Kursi usai KPU Tetapkan Legislator Kota Bandung Terpilih

Sementara itu diakui Wenti, pembukaan untuk bacalon jalur independen akan dibuka pada 5 Mei 2024. Bacalon pun mulai diperbolehkan untuk mengambil formulir pendaftaran hingga tanggal 19 Agustus 2024.
 
"kita ada pengumumannya di tanggal 5 sampai 7,  terus tanggal 8 itu penyerahan dukungan perseorangannya," ucap Wenti.
 
Diakuinya, surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan masih menggunakan format yang sama yaitu menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan