Subang: Puluhan warga berpesta minuman keras (miras) oplosan saat menghadiri acara jaipongan di Subang, Jawa Barat. Sebanyak 13 orang meninggal dunia dan 4 lainnya dalam kondisi kritis akibat pesta minuman keras tersebut.
Suami-istri asal Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita barang bukti miras oplosan serta kendaraan sedan yang digunakan tersangka untuk melarikan diri.
“Berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta keterangan saksi yang kami kumpulkan baik di TKP maupun kios tempat pengoplosan dua orang tersebut sudah cukup untuk kami naikkan ke status tersangka,” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dilansir dari Metro TV, Selasa, 31 Oktober 2023.
Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara. Yakni, Pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 junto Pasal 140 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Kanaya Hairunissa)
Subang: Puluhan warga berpesta minuman keras (
miras) oplosan saat menghadiri acara jaipongan di Subang, Jawa Barat. Sebanyak 13 orang meninggal dunia dan 4 lainnya dalam kondisi kritis akibat pesta minuman keras tersebut.
Suami-istri asal Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita barang bukti miras oplosan serta kendaraan sedan yang digunakan tersangka untuk melarikan diri.
“Berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta keterangan saksi yang kami kumpulkan baik di TKP maupun kios tempat pengoplosan dua orang tersebut sudah cukup untuk kami naikkan ke status tersangka,” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dilansir dari
Metro TV, Selasa, 31 Oktober 2023.
Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara. Yakni, Pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 junto Pasal 140 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Kanaya Hairunissa)Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)