Medan: Sebanyak 15 personel Polrestabes Medan, Sumatra Utara, dinyatakan sebagai buronan. Berdasarkan foto yang beredar, nama dan foto 15 personel itu tercantum dalam selembar kertas bertuliskan Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi membenarkan isi selebaran tersebut. Ia mengatakan para personel itu telah diberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
"Tehadap 15 orang tersebut itu sudah dilakukan PTDH, pemecatan berdasarkan sidang kode etik yang dilakukan oleh Polrestabes Medan, jadi status mereka adalah anggota yang sudah di-PTDH," kata Hadi, Rabu, 19 Juni 2024.
Menurut Hadi, rumor tentang tindak kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terjadi setelah penjatuhan sanksi PTDH oleh Polrestabes Medan.
"Terkait dengan ada peristiwa-peristiwa pidana lainnya itu dilakukan setelah atau pascaputusan sidang PTDH itu keluar," tambahnya.
Kendati begitu, Hadi enggan memerinci kasus yang menjerat para personel PTDH itu. Dia hanya menyebut bahwa ke-15 personel itu melanggar kode etik Polri.
"Selebaran itu sebagai peringatan kepada anggota untuk tidak melakukan hal seperti yang 15 orang itu, dan itu sebenarnya selebaran untuk internal," jelasnya. (Metro TV/Edy Sembiring)
Medan: Sebanyak 15 personel Polrestabes Medan, Sumatra Utara, dinyatakan sebagai buronan. Berdasarkan foto yang beredar, nama dan foto 15 personel itu tercantum dalam selembar kertas bertuliskan Daftar Pencarian Orang (DPO)
alias buron.
Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi membenarkan isi selebaran tersebut. Ia mengatakan para personel itu telah diberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
"Tehadap 15 orang tersebut itu sudah dilakukan PTDH, pemecatan berdasarkan sidang kode etik yang dilakukan oleh Polrestabes Medan, jadi status mereka adalah anggota yang sudah di-PTDH," kata Hadi, Rabu, 19 Juni 2024.
Menurut Hadi, rumor tentang tindak kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terjadi setelah penjatuhan sanksi PTDH oleh Polrestabes Medan.
"Terkait dengan ada peristiwa-peristiwa pidana lainnya itu dilakukan setelah atau pascaputusan sidang PTDH itu keluar," tambahnya.
Kendati begitu, Hadi enggan memerinci kasus yang menjerat para personel PTDH itu. Dia hanya menyebut bahwa
ke-15 personel itu melanggar kode etik Polri.
"Selebaran itu sebagai peringatan kepada anggota untuk tidak melakukan hal seperti yang 15 orang itu, dan itu sebenarnya selebaran untuk internal," jelasnya. (Metro TV/Edy Sembiring)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)