"Sekolah memang harus klarifikasi ke tempat tinggalnya anak itu. Jadi kalau anak ternyata sifatnya hanya titipan di situ dan anak tidak tinggal di situ ya bisa kita batalkan," kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, Kamis, 25 Mei 2023.
Baca: Disdik Sleman Wajibkan Calon Siswa SMP/Mts Punya Sertifikat ASPD |
Didik mengatakan sistem zonasi merupakan salah satu jalur PPDB yang mendasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah. Selain jarak, aspek kepadatan penduduk juga masuk dalam pertimbangan. Kuota ini hanya diberikan porsi 5 persen.
"Memang anaknya harus tinggal di situ setahun terakhir, bukan hanya ada data KK saja tapi memang benar-benar dia tinggal di situ sebagai penduduk di situ. Itulah sistem ini didahulukan (prosesnya)," jelasnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Didik mengatakan jebulan SMP sederajat tahun ini yang akan melanjutkan jenjang ke tingkat SMA/SMK berstatus negeri disediakan 32 ribu. Sementara, lulusan SMP sederajat tahun ini sekitar 55 ribu.
Selain jalur zonasi, ada juga jalur perstasi yang diberikan proporsi 20 persen. Jalur prestasi ini bisa digunakan oleh calon siswa melintasi zonasi wilayah.
"Prestasi akademik itu bisa nilai gabungan nilai ASPD (Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah) ditambah (nilai) rapor lima semester itu, khususnya untuk 4 pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan IPA. Kemudian bisa jika ada ditambah hasil konversi prestasi non akademik, seperti juara olahraga, juara seni yang berjenjang sesuai dengan ketentuan yang sudah kita tetapkan di dalam Pergub atau di dalam SOP tersebut," ungkapnya.
Proses seleksi diperkirakan akan ketat. Ia mengatakan proses pendaftaran calon siswa diperketat untuk meminimalisasi kecurangan.
"Selain itu, agar sekolah swasta juga kebagian siswa atau punya peserta didik," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id