Yogyakarta: Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno mengembalikan uang suap atau gratifikasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa. Uang miliaran itu dikembalikan melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Uang yang dikembalikan ke Kejati DIY sebesar Rp1,3 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan dihubungi, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ia mengatakan uang tersebut merupakan pengembalian tanah suap dari tersangka dugaan penyelahgunaan tanah kas desa, Robinson Saalino. Meskipun, nominal uang Rp1,3 miliar belum memenuhi nilai tanah gratifikasi yang diterima Krido.
Robinson Saalino dari PT Deztama Putri Sentosa diduga memberikan gratifikasi kepada Krido berupa dua bidang tanah berlokasi di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman pada 2022. Luas tanah tersebut sekitar 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga kurang lebih Rp4,52 miliar. Tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama Krido yang kini berstatus tersangka.
"Tanah (gratifikasi) dikembalikan dari yang bersangkutan dalam wujud uang itu," kata Herwatan.
Menurut dia, Krido melalui penasihat hukumnya berjanji mengembalikan sisa uang itu ke kas negara. Kekurangan itu ditaksir sekitar Rp3,4 miliar. Ia menyatakan kejaksaan tetap akan mendalami kasus hukum itu. Termasuk apakah tanah suap Robinson ke Krido sudah dibayar lunas atau belum.
"Soal dakwaan tidak akan terpengaruh dengan pengembalian ini, keringanan hukuman nanti di pengadilan saja," kata dia.
Seperti diketahui, pemeriksaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa dengan kerugian Rp2,95 miliar telah didahului dengan penggeledagan di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY pada 12 Juli 2023. Hasil pendalaman dari penggeledahan itu menyebut Kriso Suprayitno ditetapkan jadi tersangka penerima suapa.
Penetapan itu setelah dilakukan perkembangan penyelidikan dari perkara induk atau perkara yang dilakukan oleh tersangka yang saat ini menjadi terdakwa, Robinson Saalino dari PT Deztama Putri Sentosa.
Krido diduga menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino berupa dua bidang tanah berlokasi di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupatrn Sleman pada 2022. Luas tanah tersebut sekitar 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga kurang lebih Rp4,52 miliar. Tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka.
Selain itu, Krido juga diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya. Kemudian, tersangka juga memegang ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti atau istri Robinson Saalino yang secara bertahap oleh saksi Robinson Saalino. Nilainya sekitar Rp300 juta.
Yogyakarta: Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru)
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno mengembalikan
uang suap atau gratifikasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa. Uang miliaran itu dikembalikan melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Uang yang dikembalikan ke Kejati DIY sebesar Rp1,3 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan dihubungi, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ia mengatakan uang tersebut merupakan pengembalian tanah suap dari tersangka dugaan penyelahgunaan tanah kas desa, Robinson Saalino. Meskipun, nominal uang Rp1,3 miliar belum memenuhi nilai tanah gratifikasi yang diterima Krido.
Robinson Saalino dari PT Deztama Putri Sentosa diduga memberikan gratifikasi kepada Krido berupa dua bidang tanah berlokasi di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman pada 2022. Luas tanah tersebut sekitar 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga kurang lebih Rp4,52 miliar. Tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama Krido yang kini berstatus tersangka.
"Tanah (gratifikasi) dikembalikan dari yang bersangkutan dalam wujud uang itu," kata Herwatan.
Menurut dia, Krido melalui penasihat hukumnya berjanji mengembalikan sisa uang itu ke kas negara. Kekurangan itu ditaksir sekitar Rp3,4 miliar. Ia menyatakan kejaksaan tetap akan mendalami kasus hukum itu. Termasuk apakah tanah suap Robinson ke Krido sudah dibayar lunas atau belum.
"Soal dakwaan tidak akan terpengaruh dengan pengembalian ini, keringanan hukuman nanti di pengadilan saja," kata dia.
Seperti diketahui, pemeriksaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa dengan kerugian Rp2,95 miliar telah didahului dengan penggeledagan di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY pada 12 Juli 2023. Hasil pendalaman dari penggeledahan itu menyebut Kriso Suprayitno ditetapkan jadi tersangka penerima suapa.
Penetapan itu setelah dilakukan perkembangan penyelidikan dari perkara induk atau perkara yang dilakukan oleh tersangka yang saat ini menjadi terdakwa, Robinson Saalino dari PT Deztama Putri Sentosa.
Krido diduga menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino berupa dua bidang tanah berlokasi di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupatrn Sleman pada 2022. Luas tanah tersebut sekitar 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga kurang lebih Rp4,52 miliar. Tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka.
Selain itu, Krido juga diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya. Kemudian, tersangka juga memegang ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti atau istri Robinson Saalino yang secara bertahap oleh saksi Robinson Saalino. Nilainya sekitar Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)