Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (berambut putih) jadi tersangka usai menerima kasus gratifikasi. Dokumentasi/ istimewa
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (berambut putih) jadi tersangka usai menerima kasus gratifikasi. Dokumentasi/ istimewa

Kepala Dinas Pertanahan DIY Jadi Tersangka, Terima Gratifikasi Rp4,7 Miliar

Ahmad Mustaqim • 17 Juli 2023 19:11
Yogyakarta: Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno, jadi tersangka usai menerima gratifikasi. Gratifikasi yang menjerat Krido berkaitan dengan kasus penyalahgunaan tanah kas desa. 
 
"Gratifikasi yang diterima tersangka KS (Krido Suprayitno) berupa dua bidang tanah dan uang tunai," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto, saat dikonfirmasi, Senin, 17 Juli 2023. 
 
Baca: Pengacara Sebut Penyakit Lukas Enembe Ginjal Kronis Stadium Akhir
 

Ponco mengatakan Krido menerima gratifikasi dari mafia tanah yang kini jadi terdakwa yakni Robindo Saalino. Dua bidang tanah gratifikasi itu yakni di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman sekitar 2022 lalu. Luasan dua tanah itu yakni 600 meter persegi dan 800 meter persegi dengan sertifikat tanah atas nama Krido. 
 
"Harga dua bidang tanah itu sekitar Rp4,520 miliar. Sementara, (gratifikasi) uang tunainya sekitar Rp211 juta," jelas Ponco. 

Ponco mengatakan Krido semestinya menjalan fungsinya sebagai pengawas dalam pemanfaatan pertanahan di DIY. Namun mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY itu menerima gratifikasi dan merugikan negara. 
 
"Kami juga menyita ATM atas nama istri Robinson yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka KS," ungkapnya. 
 
Ia menambahkan Krido kini menjadi tahanan Kejati DIY. Penahanan Krido dilakukan dengan pertimbangan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti sehingga menyulitkan penanganan kasus atau melarikan diri. 
 
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menambahkan Krido tak hanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp4.731.603.640 dari nilai dua bidang tanah dan uang tunai. Selain itu Krido juga disebut telah merugikan keuangan negara dalam kasus penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952.002.940. 
 
"Kami masih mengembangkan kasus lain, termasuk di (Kecamatan) Pakem. Ada beberapa (kasus) lain selain (di Desa) Caturtunggal," bebernya. 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan