Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap 2 orang pengedar berinisial R dan W pada Maret 2023 lalu. Melalui penangkapan itu, pelaku membeberkan siapa saja yang sudah mengonsumsi obat keras tersebut.
Diketahui, sebanyak 113 warga menjadi korban dari mulai anak-anak, remaja, bahkan hingga lansia. Mereka diperdaya oleh pengedar dengan dalih obat tersebut dapat meningkatkan stamina, bahkan mereka juga awalnya diberi obat secara cuma-cuma. Namun ternyata obat tersebut merupakan obat keras.
Baca juga: Edarkan Obat Ilegal, 2 Warga Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara |
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Arifin mengatakan, saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan sudah dilakukan pelimpahan tahap dua. Pelimpahan tahap dua adalah penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Dan kedua tersangka sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Karawang karena sudah P21 pada awal Juli 2023," kata AKP Arief Zaenal
Pengungkapan kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh kepala desa setempat. Pihak desa telah mendata jumlah warganya yang mengonsumsi obat. Pihak desa bersama instansi terkait juga terus melakukan edukasi kepada warga terkait bahaya mengonsumsi obat keras tertentu tanpa resep dari dokter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id