Edarkan Obat Ilegal, 2 Warga Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara
Antara • 13 Agustus 2023 07:57
Gorontalo: Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan mengimbau masyarakat di daerah itu untuk bersama sama mencegah peredaran obat keras tanpa resep.
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku terduga pemilik dan pengedar obat keras tanpa resep dokter dengan maksud tertentu dan dengan sengaja mencari keuntungan pribadi. Padahal tindakan dengan sengaja mengedarkan obat keras maupun obat tak berlabel merupakan salah satu tindak kejahatan," kata Kapolres Andik, di Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Penangkapan tersebut dilakukan Satuan Narkoba. Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita 44 setrip obat keras jenis Trihexyphenidyl dan satu kantong kecil obat tanpa nama dan label di wilayah Kecamatan Biau atau bagian barat kabupaten itu.
Pelaku berinisial YY, (23), dan AH, (24), merupakan warga Desa Tolinggula Ulu, Kecamatan Tolinggula. Ia diduga membeli obat obat tersebut secara online dari Jakarta yang dikirim melalui jasa pengiriman atau ekspedisi barang.
Obat Trihexyphenidyl merupakan salah satu jenis obat penenang yang harus menggunakan resep dokter spesialis untuk melakukan pembelian di apotek. Kedua tersangka ini tidak memiliki resep dokter sehingga diduga obat tersebut akan dijual tanpa izin.
Total nilai 44 setrip Trihexyphenidyl seharga Rp60 juta atau per butir seharga Rp15 ribu. Sedangkan obat berwarna kuning berbentuk bulat kecil tanpa nama dan label, belum diketahui jelas harganya.
"Kami segera berkoordinasi dengan pihak BPOM untuk mengetahui jenis obat itu," kata Andik.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, serta kasus tersebut sementara tahap sidik untuk penetapan apakah keduanya segera ditahan.
Trihexyphenidyl merupakan jenis obat penenang yang biasanya diberikan kepada pasien penderita parkinson. Sehingga pembelian tersebut dinyatakan ilegal karena tidak disertai resep dokter.
Keduanya dijerat Undang-Undang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Gorontalo: Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan mengimbau masyarakat di daerah itu untuk bersama sama mencegah peredaran obat keras tanpa resep.
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku terduga pemilik dan pengedar obat keras tanpa resep dokter dengan maksud tertentu dan dengan sengaja mencari keuntungan pribadi. Padahal tindakan dengan sengaja mengedarkan obat keras maupun obat tak berlabel merupakan salah satu tindak kejahatan," kata Kapolres Andik, di Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Penangkapan tersebut dilakukan Satuan Narkoba. Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita 44 setrip obat keras jenis Trihexyphenidyl dan satu kantong kecil obat tanpa nama dan label di wilayah Kecamatan Biau atau bagian barat kabupaten itu.
Pelaku berinisial YY, (23), dan AH, (24), merupakan warga Desa Tolinggula Ulu, Kecamatan Tolinggula. Ia diduga membeli obat obat tersebut secara online dari Jakarta yang dikirim melalui jasa pengiriman atau ekspedisi barang.
Obat Trihexyphenidyl merupakan salah satu jenis obat penenang yang harus menggunakan resep dokter spesialis untuk melakukan pembelian di apotek. Kedua tersangka ini tidak memiliki resep dokter sehingga diduga obat tersebut akan dijual tanpa izin.
Total nilai 44 setrip Trihexyphenidyl seharga Rp60 juta atau per butir seharga Rp15 ribu. Sedangkan obat berwarna kuning berbentuk bulat kecil tanpa nama dan label, belum diketahui jelas harganya.
"Kami segera berkoordinasi dengan pihak BPOM untuk mengetahui jenis obat itu," kata Andik.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, serta kasus tersebut sementara tahap sidik untuk penetapan apakah keduanya segera ditahan.
Trihexyphenidyl merupakan jenis obat penenang yang biasanya diberikan kepada pasien penderita parkinson. Sehingga pembelian tersebut dinyatakan ilegal karena tidak disertai resep dokter.
Keduanya dijerat Undang-Undang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)