Solo: Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, bakal menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19 di wilayahnya. Salah satunya soal hukuman tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kami sedang membahas perwali terkait sanksi. Warga yang tidak mengenakan masker saat ada penertiban harus membersihkan sungai," ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, di Solo, Selasa, 1 September 2020.
Rudy memastikan tidak akan menerapkan denda sebagai sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu dilakukan karena sanksi membersihkan sungai dinilai paling efektif untuk diterapkan.
Baca juga: Bandung Kaji Penerapan Aturan Jam Malam
Selain itu, pengawasan terhadap penerapan sanksi tersebut akan dilakukan langsung oleh dirinya, bekerja sama dengan Satpol PP, TNI, dan Polri.
"Nanti membersihkan sungai terdekat di lokasi saat warga kedapatan melanggar protokol kesehatan. Seperti Kali Jenes, Kali Gajah Putih, Kali Pepe dan lainnya. Ben kapok (biar kapok) dan Ben manut (buat menurut). Kalau denda, buat makan saja susah," ungkapnya.
Rudy mengakui, hasil evaluasi penanganan covid-19 di Kota Solo masih ada peningkatan kasus. Hal itu disebabkan masih ada warga yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Masih ada yang tidak mengenakan masker. Kalau ada, pakai masker tapi diturunkan ke dagu. Ke depan kita akan lebih ketat lagi," terangnya.
Perwali terkait sanksi tersebu ditargetkan mulai diterapkan pada pertengahan September 2020. Dua pekan pertama September akan digunakan untuk sosialisasi.
Solo: Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, bakal menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan
covid-19 di wilayahnya. Salah satunya soal hukuman tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kami sedang membahas perwali terkait sanksi. Warga yang tidak mengenakan masker saat ada penertiban harus membersihkan sungai," ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, di Solo, Selasa, 1 September 2020.
Rudy memastikan tidak akan menerapkan denda sebagai sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu dilakukan karena sanksi membersihkan sungai dinilai paling efektif untuk diterapkan.
Baca juga:
Bandung Kaji Penerapan Aturan Jam Malam