Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Narapidana Asimilasi di Malang Kembali Mencuri

Daviq Umar Al Faruq • 14 April 2020 18:38
Malang: Seorang mantan narapidana berinisial F, 43, kembali diciduk polisi setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Malang, Jawa Timur. Padahal, pelaku baru saja bebas lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna pencegahan covid-19 (korona) di dalam lapas.
 
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan tersangka F ditangkap karena terbukti melakukan percobaan curanmor di parkir sebuah minimarket di Jalan Raden Intan, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu 12 April 2020. Aksi pelaku keburu kepergok petugas keamanan. 
 
"Modus yang dilakukan ini pura-pura akan mengambil kendaraan sepeda motor seolah-olah itu milik sendiri. Namun sewaktu dia memasukan kunci lalu ditegur petugas yang ada disitu kalau itu bukan motornya dia," kata Setyo di Malang, Selasa 14 April 2020.

Setelah ditegur, tersangka lantas pergi meninggalkan lokasi. Namun, pemilik motor yang mengetahui kejadian tersebut pun langsung melapor ke polisi bahwa motor miliknya hampir dicuri. 
 
Baca: Belum Lama Bebas, Mantan Napi di Solo Kembali Dibui
 
"Kemudian kami berhasil mengamankan pelaku. Setelah digeledah ternyata pelaku mempunyai kunci T. Berarti pelaku memang ada niat memiliki kendaraan bermotor tersebut," ungkapnya.
 
Polisi pun kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan tersangka baru saja bebas dari Lapas Klas IIA Madiun lewat program asimilasi Kemenkumham. Tersangka bebas per 9 April 2020 dan langsung berulah kembali tiga hari kemudian.
 
"Ternyata pelaku ini adalah warga binaan yang baru mendapatkan asimilasi dari Lapas Madiun, baru saja keluar tapi melakukan tindak pidana lagi," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan