Solo: Seorang mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi covid-19 harus kembali berurusan dengan polisi di Solo. Pelaku kembali ditangkap usai mencuri sepeda motor.
Ade Kurniawan alias Bengkong, 23, yang baru bebas pada 3 April 2020 lalu, kembali ditangkap jajaran Polsek Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu, 12 April 2020. Warga Perum Kopassus, Bolon, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah itu ditangkap karena mencuri sepeda motor.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan, mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Kendal Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korbannya karena kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir di teras depan rumahnya di daerah Sumber Nayu, Banjarsari, Solo.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kendal kemudian dibawa ke Banjarsari bersama barang bukti satu unit sepeda motor yang sudah diganti nomor polisinya," jelas Kapolsek.
Kapolsek mengakui, terduga pelaku merupakan narapidana yang mendapatkan asimilasi korona. Pelaku keluar dari Lapas Ambarawa pada Jumat, 3 April 2020 lalu.
"Sekarang pelaku ditahan karena kembali melakukan tindakan kriminal yang sama sebelum dibebaskan karena asimilasi covid-19," beber Kapolsek.
Sementara itu, sebanyak 27 narapidana di Solo mendapatkan proses pembebasan murni melalui asimilasi covid-19. Selanjutnya, ke 27 narapidana tersebut menjalankan proses asimilasinya di rumah masing-masing.
Pemberian asimilasi Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Di Solo, para napi tersebut telah bebas sejak 1 April 2020 lalu. Namun mereka tetap dikenakan wajib lapor setiap satu bulan sekali selama menjalankan asimilasinya di rumah.
Solo: Seorang mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi covid-19 harus kembali berurusan dengan polisi di Solo. Pelaku kembali ditangkap usai mencuri sepeda motor.
Ade Kurniawan alias Bengkong, 23, yang baru bebas pada 3 April 2020 lalu, kembali ditangkap jajaran Polsek Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu, 12 April 2020. Warga Perum Kopassus, Bolon, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah itu ditangkap karena mencuri sepeda motor.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan, mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Kendal Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korbannya karena kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir di teras depan rumahnya di daerah Sumber Nayu, Banjarsari, Solo.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kendal kemudian dibawa ke Banjarsari bersama barang bukti satu unit sepeda motor yang sudah diganti nomor polisinya," jelas Kapolsek.
Kapolsek mengakui, terduga pelaku merupakan narapidana yang mendapatkan asimilasi korona. Pelaku keluar dari Lapas Ambarawa pada Jumat, 3 April 2020 lalu.
"Sekarang pelaku ditahan karena kembali melakukan tindakan kriminal yang sama sebelum dibebaskan karena asimilasi covid-19," beber Kapolsek.
Sementara itu, sebanyak 27 narapidana di Solo mendapatkan proses pembebasan murni melalui asimilasi covid-19. Selanjutnya, ke 27 narapidana tersebut menjalankan proses asimilasinya di rumah masing-masing.
Pemberian asimilasi Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Di Solo, para napi tersebut telah bebas sejak 1 April 2020 lalu. Namun mereka tetap dikenakan wajib lapor setiap satu bulan sekali selama menjalankan asimilasinya di rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)