Tangerang: Tamrin, mantan Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, yang dinonaktifkan karena diduga melakukan pungutan liar masih menjalani pemeriksaan. Selain itu, Tamrin pun hingga saat ini masih menjalani pembinaan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.
"Saat ini telah dikembalikan ke BPKSDM di bidang pembinaan, sambil dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Heryanto, Senin, 23 Agustus 2021.
Heryanto menuturkan pihaknya hingga kini belum memberikan sanksi ke Tamrin. Pasalnya, pemeriksaan masih dilakukan dan belum memastikan kapan hasilnya akan dikeluarkan.
"Iya, nanti tunggu hasil pemeriksaan keluar dulu (pemberian sanksi). Belum (sanksi), nanti kalau sudah ada hasil BAP-nya," jelasnya.
Baca: Oknum Kelurahan di Tangerang Pungli Pembuatan Surat Ahli Waris
Namun, Heryanto menambahkan, pihaknya memastikan Tamrin masuk ke dalam pelanggaran kategori berat. Jabatan posisinya sudah dicabut.
"Untuk saat ini posisi Lurah diambil oleh Sekretaris Kecamatan Ciledug," katanya.
Sebelumnya, Tamrin, Lurah Paninggilan Utara yang di nonaktifkan karena diketahui telah tega meminta uang tanda tangan sebesar Rp250 ribu dari anak yatim untuk mengurus surat ahli waris.
Tangerang: Tamrin, mantan Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, yang dinonaktifkan karena diduga melakukan pungutan liar masih menjalani pemeriksaan. Selain itu, Tamrin pun hingga saat ini masih menjalani pembinaan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.
"Saat ini telah dikembalikan ke BPKSDM di bidang pembinaan, sambil dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Heryanto, Senin, 23 Agustus 2021.
Heryanto menuturkan pihaknya hingga kini belum memberikan sanksi ke Tamrin. Pasalnya, pemeriksaan masih dilakukan dan belum memastikan kapan hasilnya akan dikeluarkan.
"Iya, nanti tunggu hasil pemeriksaan keluar dulu (pemberian sanksi). Belum (sanksi), nanti kalau sudah ada hasil BAP-nya," jelasnya.
Baca: Oknum Kelurahan di Tangerang Pungli Pembuatan Surat Ahli Waris
Namun, Heryanto menambahkan, pihaknya memastikan Tamrin masuk ke dalam pelanggaran kategori berat. Jabatan posisinya sudah dicabut.
"Untuk saat ini posisi Lurah diambil oleh Sekretaris Kecamatan Ciledug," katanya.
Sebelumnya, Tamrin, Lurah Paninggilan Utara yang di nonaktifkan karena diketahui telah tega meminta uang tanda tangan sebesar Rp250 ribu dari anak yatim untuk mengurus surat ahli waris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)