Surabaya: Gilang Aprilian Nugraha Pratama kembali menjadi perbincangan publik. Mantan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, yang dikenal akan kasusnya melakukan pelecehan seksual dengan modus fetish kain jarik diketahui masih aktif di media sosial.
Kelakuan Gilang yang ketahuan masih aktif di media sosial (medsos) tersebut sempat viral. Ia sempat melakukan interaksi dengan akun lain dan mengunggah sejumlah foto. Padahal, saat ini Gilang sedang mendekam di sel Rutan Medaeng Surabaya untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.
Karutan Klas I Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya sudah memanggil dan memeriksa Gilang. Dari hasil pemeriksaan, Gilang meminjam handphone dari sesama tahanan.
“Jadi dia meminjam handphone dari seorang tahanan, handphone tersebut digunakan untuk menghubungi keluarganya. Di sela-sela itu, yang bersangkutan kemudian main media sosial,” ujar Hendra, Senin, 6 September 2021.
Baca juga: Mengintip Kampung Stroberi di Pinggiran Kota Gudeg
Hendra tak memungkiri memang ada penyelundupan handphone di Rutan yang dia pimpin, meskipun secara rutin dirinya sudah melalukan razia seminggu dua kali.
“Kita sudah rutin melakukan razia pemakaian handphone setiap seminggu dua kali,” ujarnya.
Gilang sendiri saat ini sudah mendapat sanksi dari petugas akibat perbuatannya. Ia kini ditempatkan di sel khusus atau biasa dikenal sel tikus selama enam hari.
“Kita tempatkan di sel khusus selama enam hari, setelah itu kita evaluasi lagi,” terang Hendra.
Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang predator fetish pocong sempat membuat heboh dunia jagat maya dengan praktik membungkus orang yang baru saja dikenalnya seperti pocong demi kepuasan seksualnya. Gilang akhirnya diamankan di rumah bibi nya di Kapuas, Kalimantan Tengah. Dia ditangkap tim dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Arief Risky.
Tim Satreskrim Polres Kapuas juga terlibat dalam penangkapan. Gilang akhirnya dijebloskan ke Rutan Medaeng setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Surabaya: Gilang Aprilian Nugraha Pratama kembali menjadi perbincangan publik. Mantan mahasiswa
Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, yang dikenal akan kasusnya melakukan pelecehan seksual dengan modus fetish kain jarik diketahui masih aktif di media sosial.
Kelakuan Gilang yang ketahuan masih aktif di media sosial (medsos) tersebut sempat viral. Ia sempat melakukan interaksi dengan akun lain dan mengunggah sejumlah foto. Padahal, saat ini Gilang sedang mendekam di sel Rutan Medaeng Surabaya untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.
Karutan Klas I Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya sudah memanggil dan memeriksa Gilang. Dari hasil pemeriksaan, Gilang meminjam handphone dari sesama tahanan.
“Jadi dia meminjam handphone dari seorang tahanan, handphone tersebut digunakan untuk menghubungi keluarganya. Di sela-sela itu, yang bersangkutan kemudian main media sosial,” ujar Hendra, Senin, 6 September 2021.
Baca juga:
Mengintip Kampung Stroberi di Pinggiran Kota Gudeg
Hendra tak memungkiri memang ada penyelundupan handphone di Rutan yang dia pimpin, meskipun secara rutin dirinya sudah melalukan razia seminggu dua kali.
“Kita sudah rutin melakukan razia pemakaian handphone setiap seminggu dua kali,” ujarnya.
Gilang sendiri saat ini sudah mendapat sanksi dari petugas akibat perbuatannya. Ia kini ditempatkan di sel khusus atau biasa dikenal sel tikus selama enam hari.
“Kita tempatkan di sel khusus selama enam hari, setelah itu kita evaluasi lagi,” terang Hendra.
Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang predator fetish pocong sempat membuat heboh dunia jagat maya dengan praktik membungkus orang yang baru saja dikenalnya seperti pocong demi kepuasan seksualnya. Gilang akhirnya diamankan di rumah bibi nya di Kapuas, Kalimantan Tengah. Dia ditangkap tim dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Arief Risky.
Tim Satreskrim Polres Kapuas juga terlibat dalam penangkapan. Gilang akhirnya dijebloskan ke Rutan Medaeng setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)