medcom.id, Denpasar: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menyidik penemuan 9.675 butir ekstasi dari seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar. Perempuan pemilik barang haram itu mengaku obat-obatan tersebut untuk sakit kepala.
Petugas menemukan ribuan ekstasi itu pada Kamis 8 Juni 2017. Ekstasi didapar dari sebuah tas yang dibawa perempuan berinisial SAH, penumpang pesawat rute Palembang-Denpasar.
Baca: Penumpang Kedapatan Bawa 5.000 Butir Ekstasi di Bandara Ngurah Rai
"Mulanya, saat diperiksa, tersangka mengaku itu obat sakit kepala. Namun akhirnya dia mengaku barang tersebut adalah narkoba," kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Putu Suastawa di kantornya di Jalan Kamboja, Kota Denpasar, Jumat 9 Juni 2017.
(Barang bukti penangkapan penumpang yang membawa ribuan butir ekstasi saat mendarat di Bandara Ngurai Rai Denpasar, MTVN - Raiza Andini)
SAH mengaku seseorang berinisial UN di Palembang, Suamtera Selatan, menyuruhnya membawa barang haram itu ke Denpasar. Di tujuan, SAH berencana menemui BR untuk menyerahkan barang-barang tersebut.
Kemudian petugas mengembangkan penyidikan. Petugas membekuk seorang tersangka berinisial SW, anak buah BR.
Petugas melakukan tes urine pada SW dan SAH. Hasilnya negatif.
"SAH menegaskan bahwa dia hanya bertugas sebagai kurir," lanjut Putu Suastawa.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
medcom.id, Denpasar: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menyidik penemuan 9.675 butir ekstasi dari seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar. Perempuan pemilik barang haram itu mengaku obat-obatan tersebut untuk sakit kepala.
Petugas menemukan ribuan ekstasi itu pada Kamis 8 Juni 2017. Ekstasi didapar dari sebuah tas yang dibawa perempuan berinisial SAH, penumpang pesawat rute Palembang-Denpasar.
Baca: Penumpang Kedapatan Bawa 5.000 Butir Ekstasi di Bandara Ngurah Rai
"Mulanya, saat diperiksa, tersangka mengaku itu obat sakit kepala. Namun akhirnya dia mengaku barang tersebut adalah narkoba," kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Putu Suastawa di kantornya di Jalan Kamboja, Kota Denpasar, Jumat 9 Juni 2017.
(Barang bukti penangkapan penumpang yang membawa ribuan butir ekstasi saat mendarat di Bandara Ngurai Rai Denpasar, MTVN - Raiza Andini)
SAH mengaku seseorang berinisial UN di Palembang, Suamtera Selatan, menyuruhnya membawa barang haram itu ke Denpasar. Di tujuan, SAH berencana menemui BR untuk menyerahkan barang-barang tersebut.
Kemudian petugas mengembangkan penyidikan. Petugas membekuk seorang tersangka berinisial SW, anak buah BR.
Petugas melakukan tes urine pada SW dan SAH. Hasilnya negatif.
"SAH menegaskan bahwa dia hanya bertugas sebagai kurir," lanjut Putu Suastawa.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)