Polisi mendatangi lokasi yang diduga sebagai tambang pasir ilegal di wilayah Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur/Polres Malang.
Polisi mendatangi lokasi yang diduga sebagai tambang pasir ilegal di wilayah Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur/Polres Malang.

Polres Malang Bantah Anggotanya Terlibat Tambang Ilegal

Daviq Umar Al Faruq • 22 Juli 2023 18:52
Malang: Sosial media baru-baru ini diramaikan tentang kabar adanya tambang pasir ilegal di wilayah Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang dibekingi polisi. Polres Malang menegaskan tak ada anggota Polri yang menjadi bekingan proyek galian C tambang pasir tersebut. 
 
"Terkait isu tambang galian C di Desa Clumprit Kecamatan Pagelaran, kami pastikan tak ada anggota yang jadi beking (backing)," kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi Sabtu, 22 Juli 2023.
 
Taufik menjelaskan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan terkait informasi yang telah beredar luas di masyarakat tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui memang terdapat sebuah alat berat yang tengah melakukan aktivitas pengerukan tanah di lahan kosong milik Subakti, warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran.

Lahan dengan kemiringan hampir 30 derajat itu selama ini hanya dimanfaatkan untuk menanam pohon jenis sengon. Pengerukan lahan dilakukan karena akan digunakan pemilik lahan untuk pembuatan sebagai kandang ternak.
 
Hasil pengerukan tidak untuk diperjualbelikan melainkan dimanfaatkan sebagai tanah uruk untuk pembuatan jalan bersama. Rencananya, Subakti bersama warga lainnya sepakat akan membangun jalan di lahan pribadi yang akan diwakafkan sepanjang 100 meter dengan lebar 4 meter. 
 
Baca: Dukung Industri Pertambangan, Kontraktor Lokal Siap Suplai Alat Berat

Jalan tersebut nantinya digunakan sebagai akses masuk ke lokasi kebun dan kolam pembibitan ikan lele milik warga. Selama ini, lokasi itu hanya bisa dilalui jalan setapak.
 
"Kemarin Polres Malang sudah melakukan cek lokasi terhadap informasi tersebut, tidak ditemukan adanya galian C seperti isu yang beredar. Keberadaan alat berat digunakan untuk keperluan perataan jalan warga," ungkap dia.
 
Taufik menambahkan aktivitas perataan tanah dilakukan sejak sekitar lima hari lalu. Perataan tanah dilakukan menggunakan alat berat milik Subakti dan pengerjaan diperkirakan akan berlanjut hingga 10 hari ke depan.
 
Selain untuk tanah uruk, hasil pengerukan juga dimanfaatkan oleh warga lain untuk keperluan pengurukan lahan tanpa dipungut biaya.
 
 "Setelah ditelusuri, aktivitas pengerukan tanah bukan untuk tambang galian. Hasil pengerukan tanah dimanfaatkan untuk pembuatan jalan dan ada juga warga yang memanfaatkan untuk tanah urug, tidak dipungut biaya," jelasnya.
 
Taufik menegaskan pihaknya tak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Malang. Untuk itu, dia berpesan agar segera melapor ke polisi jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal dan meresahkan masyarakat. 
 
"Silakan lapor ke polisi jika ada tambang ilegal. Kita ada layanan polisi telepon 110 maupun whatsapp Soegab di 0811-482-000," imbuhnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan