Simpang Empat: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, memverifikasi administrasi berkas pendaftaran 629 bakal calon anggota legislatif dari 16 partai politik peserta Pemilu 2024.
"Bakal calon anggota legislatif yang diverifikasi itu untuk lima daerah pemilihan pada Pemilu 2024," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis, di Simpang Empat, Selasa, 30 Mei 2023.
Alharis menjelaskan verifikasi administrasi itu dijadwalkan dari 30 Mei-23 Juni 2023 dengan melibatkan seluruh anggota dan staf KPU Pasaman Barat.
Dia menyebut berkas yang dilakukan verifikasi administrasi yakni semua dokumen bakal calon anggota legislatif yang diunggah dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), di antaranya KTP, surat pernyataan, fotokopi ijazah, surat sehat (jasmani, rohani, dan narkoba), bukti terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota, dan surat dari pengadilan.
"Kami sudah mulai melakukan proses verifikasi administrasi dokumen-dokumen yang bisa diberi status benar dan tidak benar," ungkapnya.
Untuk dokumen yang diragukan kebenarannya, kata dia, maka setelah verifikasi administrasi selesai pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengeluarkan surat tersebut, misalnya ijazah, maka harus ada surat keterangan ijazah hilang.
"Kami tidak bisa memutuskan apakah itu sah sebagai ijazah atau tidak, maka harus klarifikasi ke pihak terkait," bebernya.
Sejauh ini verifikasi berjalan dengan baik dan ada beberapa dokumen yang salah unggah tempat, misalnya surat sehat ada tiga lokasi seperti jasmani, rohani, dan narkoba yang terbalik-balik.
"Kemungkinan parpol kelelahan ketika mengunggah dokumen dengan waktu yang terburu-buru," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Simpang Empat: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kabupaten Pasaman Barat,
Sumatra Barat, memverifikasi administrasi berkas pendaftaran 629 bakal calon anggota legislatif dari 16 partai politik peserta
Pemilu 2024.
"Bakal calon anggota legislatif yang diverifikasi itu untuk lima daerah pemilihan pada Pemilu 2024," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis, di Simpang Empat, Selasa, 30 Mei 2023.
Alharis menjelaskan verifikasi administrasi itu dijadwalkan dari 30 Mei-23 Juni 2023 dengan melibatkan seluruh anggota dan staf KPU Pasaman Barat.
Dia menyebut berkas yang dilakukan verifikasi administrasi yakni semua dokumen bakal calon anggota legislatif yang diunggah dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), di antaranya KTP, surat pernyataan, fotokopi ijazah, surat sehat (jasmani, rohani, dan narkoba), bukti terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota, dan surat dari pengadilan.
"Kami sudah mulai melakukan proses verifikasi administrasi dokumen-dokumen yang bisa diberi status benar dan tidak benar," ungkapnya.
Untuk dokumen yang diragukan kebenarannya, kata dia, maka setelah verifikasi administrasi selesai pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengeluarkan surat tersebut, misalnya ijazah, maka harus ada surat keterangan ijazah hilang.
"Kami tidak bisa memutuskan apakah itu sah sebagai ijazah atau tidak, maka harus klarifikasi ke pihak terkait," bebernya.
Sejauh ini verifikasi berjalan dengan baik dan ada beberapa dokumen yang salah unggah tempat, misalnya surat sehat ada tiga lokasi seperti jasmani, rohani, dan narkoba yang terbalik-balik.
"Kemungkinan parpol kelelahan ketika mengunggah dokumen dengan waktu yang terburu-buru," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)