Jakarta: Seorang kakek berinisial KM, 76, warga Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Situbondo, Jawa Timur tewas dianiaya setelah menengahi sengketa batas tanah milik keponakannya.
Korban diketahui dipukul menggunakan pipa besi oleh kedua keponakannya yakni BSR, 25, dan STR, 45, yang juga menjadi tetangganya sendiri pada Minggu, 20 Agustus 2023. Korban dipukul di rumahnya sendiri dan tewas setelah banyak mengeluarkan darah dari kepalanya.
“Iya betul. Korban meninggal setelah dianiaya pelaku di rumahnya sendiri,” kata Kapolsek Panji AKP Nanang.
Baca juga: Polres Cianjur Tangkap 5 Pembacok Pelajar Hingga Tewas |
Sesaat setelah terjadi penganiayaan, korban sempat dibawa ke Puskesmas terdekat. Namun, karena lukanya cukup parah akhirnya korban dirujuk ke rumah sakit dan dirawat di ruang ICU RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah 13 jam peristiwa penganiayaan itu terjadi, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Situbondo menangkap dua pelaku pembunuhan. Mereka ditangkap di rumahnya di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji pada Senin, 21 Agustus 2023.
“Kedua pelaku ini ditangkap saat berusaha kabur setelah mendapatkan informasi korban meninggal dunia,” kata Kasar Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik. Jika kedua pelaku terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Kakek KM meninggal, maka keduanya akan dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku serta barang bukti pipa yang digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di