Ilustrasi/ Medcom.id
Ilustrasi/ Medcom.id

Polres Cianjur Tangkap 5 Pembacok Pelajar Hingga Tewas

Benny Bastiandi • 22 Agustus 2023 20:28
Cianjur: Seorang pelajar SMP di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meregang nyawa usai kena bacok pada bagian lehernya. Korban meninggal saat ditangani tim medis RSUD Sayang Cianjur akhir pekan kemarin.
 
Dengan berbekal bukti dan keterangan saksi, anggota gabungan Satreskrim Polres Cianjur dengan Polsek Sukaluyu menangkap lima pelaku pembacokan sekitar pukul 04.00 WIB, Sabtu, 19 Agustus 2023.
 
Mereka adalah RP, 19, yang diduga merupakan pelaku utama pembacokan hingga korban tewas. Kemudian tersangka CR, 14, RA, 15, MDT, 13, dan R, 16. Masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing. Selain RP yang membacok korban, ada juga tersangka yang merekam, dan lainnya. 

"Jadi, antara korban dengan tersangka CR yang tak lain adik tersangka RP, sempat cekcok saat bertemu di lokasi kejadian pada Jumat (18/8) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Cibogo, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu," kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Selasa, 22 Agustus 2023.
 
Baca: Keluarga Korban Penganiayaan di Tangerang Tak Puas dengan Proses Rekonstruksi
 

Berdasarkan informasi, aksi kekerasan yang dialami korban berinisial SAR terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat, 18 Agustus 2023, di Jalan Raya Cibogo, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu. Dugaan penganiayaan diduga dipicu penolakan korban yang masih berusia 15 tahun bergabung dengan kelompok para pelaku.
 
Sebelum terjadi penganiayaan, korban dengan salah seorang pelaku janjian bertemu di lokasi kejadian. Di tempat itu korban terlibat cekcok dengan salah seorang pelaku. 
 
Penolakan bergabung dengan kelompok para pelaku, korban mendapatkan kekerasan. Korban dibacok menggunakan senjata tajam pada bagian leher. 
 
"Akibat menolak bergabung dengan kelompok para pelaku, sehingga terjadi dugaan penganiayaan atau tindak pidana kekerasan anak yang mengakibatkan korban atas nama SAR berusia 15 tahun meninggal dunia," jelas Aszhari.
 
Dari para tersangka polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa sebilah celurit, dua bilah parang, dan sebilah senjata tajam jenis pedang. Tersangka RP disangkakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
 
Sedangkan empat tersangka yang masih di bawah umur yakni CR, RA, MDT, dan R disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan