Perkosa Bocah Bergiliran, 10 Pria di Sumut Ditangkap
Antara • 04 Mei 2023 22:49
Sumut: Personel Sat Reskrim Polres Asahan menangkap 10 pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur yang dilakukan di Kecamatan Buntu Pane dan Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
"Ada 10 tersangka, dau orang di bawah umur, dan 8 orang dewasa," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, Kamis, 4 Mei 2023.
Rocky menyebutkan pencabulan pertama dilakukan di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Jumat, 14 April 2023. Kedua korban yang masih di bawah umur diiming-imingi sejumlah uang.
Kemudian kedua korban dibawa ke wilayah perkebunan sawit dan dicekoki dengan minuman keras.
"Selanjutnya saat korban setengah sadar, kedua korban disetubuhi secara bergilir," ucapnya.
Kejadian itu terulang lagi pada Sabtu, 15 April 2023. Kedua korban kembali diperkosa di sebuah indekos di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
"Pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dilarang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak. Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," kata Rocky.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Pemkab Asahan Edy Sukmana mengatakan kedua korban yang masih di bawah umur akan diberikan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas kasus ini.
"Masalah pendidikan korban, pihaknya sudah konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan," ucap Edy.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Sumut: Personel Sat Reskrim Polres Asahan menangkap 10 pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur yang dilakukan di Kecamatan Buntu Pane dan Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
"Ada 10 tersangka, dau orang di bawah umur, dan 8 orang dewasa," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, Kamis, 4 Mei 2023.
Rocky menyebutkan pencabulan pertama dilakukan di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Jumat, 14 April 2023. Kedua korban yang masih di bawah umur diiming-imingi sejumlah uang.
Kemudian kedua korban dibawa ke wilayah perkebunan sawit dan dicekoki dengan minuman keras.
"Selanjutnya saat korban setengah sadar, kedua korban disetubuhi secara bergilir," ucapnya.
Kejadian itu terulang lagi pada Sabtu, 15 April 2023. Kedua korban kembali diperkosa di sebuah indekos di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
"Pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dilarang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak. Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," kata Rocky.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Pemkab Asahan Edy Sukmana mengatakan kedua korban yang masih di bawah umur akan diberikan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas kasus ini.
"Masalah pendidikan korban, pihaknya sudah konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan," ucap Edy.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)