Ilustrasi- (Metro TV)
Ilustrasi- (Metro TV)

KPPU Temukan Praktik Tying Penjualan Minyak Goreng di Makassar

MetroTV • 09 Februari 2023 19:45
Makassar: Komisi Persaingan Usaha (KPPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menemukan dugaan pelanggaran praktik tying atau penjualan bersyarat oleh pihak distributor minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. 
 
Berdasarkan hasil penelitian dan penelurusan KPPU Kota Makassar, sejumlah distributor mensyaratkan konsumen dan pedagang untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama yakni Minyakita. 
 
"Ternyata betul dugaan kami, ada terjadi penjualan bersyarat. Jadi, kalau mau dapat Minyakita, harus membeli juga produk lain, ada yang bentuknya digandeng dengan Margarin, ada juga yang dengan sabun dan lain-lain," terang Kepala KPPU Kanwil VI Makassar, Hilman Pujana, Kamis, 9 Februari 2023.

Ia menyebut tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
 
Hal ini, kata Hilman, telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
Baca juga: 26,8 Ton Minyakita Segera Masuk Pasar Tradisional DIY

"Jadi, tidak boleh orang jualan Minyakita tapi kemudian digandeng dengan produk-produk yang lain. Kalau di Hukum Persaingan Usaha di Undang-Undang Nomor 5, ada potensi pelanggaran Pasal, yaitu Pasal Tying tadi," ungkap Hilman.
 
Selain itu, Hilman menilai perjanjian ini sangat merugikan konsumen dan juga berdampak kepada distribusi barang. Terbukti dalam beberapa pekan terakhir terjadi kelangkaan minyak goreng curah Minyakita di Makassar.
 
"Ya kurang lebih (konsumen) tersandra, ada kerugian dari sisi itu, dari sisi distribusinya juga, hal ini tentu saja juga jadi menghambat.
 
Menyikapi temuan ini, Hilman telah melayangkan panggilan klarifikasi terhadap dua pelaku usaha distributor minyak goreng yang diduga melakukan praktik Tying.
 
"Sementara ini baru kita jadwalkan dua distributor terlebih dahulu untuk dimintai keterangan, nanti tidak menutup kemunginan akan kita kembangkan kepada saksi-saksi lain, tergantung pengembanganya nanti," jelasnya. (Faizal Wahab/Narendra Wisnu)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan