"Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kemarin malam oleh Unit PPA Polrestabes Palembang, tersangka secara resmi dilakukan penahanan per 9 Februari 2023," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Kamis, 9 Februari 2023.
Haris mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 360 ayat (1) dengan ancaman lima tahun penjara.
"Barang bukti berupa gunting dan pakaian korban saat kejadian tersebut juga diamankan," ungkapnya.
Baca: Keluarga Bayi yang Putus Kelingkingnya di Palembang Tolak Berdamai |
Haris menuturkan penetapan penahanan ini sudah sesuai dengan prosedur. Meskipun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan adanya Restorative Justice dalam kasus ini apabila ada kesepakatan antara keluarga korban dan tersangka.
"Hingga saat ini, belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai adanya Restorative Justice," katanya
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id