Palembang: Keluarga bayi delapan bulan yang jari kelingkingnya terputus oleh perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang berinisial D belum mau untuk berdamai. Kuasa Hukum keluarga bayi, Titis Rachmawati, mengatakan saat ini keluarga korban fokus untuk penyembuhan bayi tersebut.
"Pihak keluarga masih fokus terhadap penyembuhan bayi dan belum ingin membicarakan mediasi atau mencabut laporan," kata Titis, Selasa, 7 Februari 2023.
Titis mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada polisi yang sudah mengusut kasus ini. Oknum perawat yang menangani si bayi sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Saya mengucapakan terima kasih kepada Polrestabes Palembang sudah pro dan aktif dalam menangani kasus ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Polrestabes Palembang menetapkan perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang berinisial D sebagai tersangka dalam kasus memotong jari kelingking bayi berusia 8 bulan. Meski berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap D.
"Penetapan D sebagai tersangka setelah kita lakukan gelar perkara kasus hari ini," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Ngajib mengatakan setelah dilakukan gelar perkara ditemukan adanya unsur pidana dengan pasal 360 ayat (1) dalam kasus tersebut. Dimana ada kelalaian yang dilakukan D.
Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa tiga orang saksi tambahan untuk menetapkan D sebagai tersangka. Total secara keseluruhan ada 10 saksi yang sudah diperiksa.
"D terancam hukuman penjara selama lima tahun penjara sesuai dengan pasal 360 ayat (1) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Palembang: Keluarga bayi delapan bulan yang
jari kelingkingnya terputus oleh perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang berinisial D belum mau untuk berdamai. Kuasa Hukum keluarga bayi, Titis Rachmawati, mengatakan saat ini keluarga korban fokus untuk penyembuhan bayi tersebut.
"Pihak keluarga masih fokus terhadap
penyembuhan bayi dan belum ingin membicarakan mediasi atau mencabut laporan," kata Titis, Selasa, 7 Februari 2023.
Titis mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada polisi yang sudah mengusut kasus ini. Oknum perawat yang menangani si bayi sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Saya mengucapakan terima kasih kepada
Polrestabes Palembang sudah pro dan aktif dalam menangani kasus ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Polrestabes Palembang menetapkan perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang berinisial D sebagai tersangka dalam kasus memotong jari kelingking bayi berusia 8 bulan. Meski berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap D.
"Penetapan D sebagai tersangka setelah kita lakukan gelar perkara kasus hari ini," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Ngajib mengatakan setelah dilakukan gelar perkara ditemukan adanya unsur pidana dengan pasal 360 ayat (1) dalam kasus tersebut. Dimana ada kelalaian yang dilakukan D.
Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa tiga orang saksi tambahan untuk menetapkan D sebagai tersangka. Total secara keseluruhan ada 10 saksi yang sudah diperiksa.
"D terancam hukuman penjara selama lima tahun penjara sesuai dengan pasal 360 ayat (1) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)