Bandar Lampung: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, Rabu, 19 April 2023.
Dalam surat edaran Nomor: 045.2 / 1589 / 07 / 2023 itu, Arinal meminta agar para ASN dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan, dan hedonis. Para ASN diminta menerapkan pola hidup sederhana.
"Kepada aparatur sipil negara untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah," kata Arinal dalam surat edaran tersebut, Rabu, 19 April 2023.
Arinal juga meminta agar keluarga para ASN menerapkan pola hidup sederhana dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan, dan kepantasan.
Jika melanggar, sesuai SE tersebut ASN akan diberikan beberapa sanksi seperti hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan atau hukuman disiplin berat.
Baca: Langkah Polda Lampung Setop Kasus Tiktoker Bima Dinilai Tepat |
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada Jumat, 14 April 2023, diduga setelah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana menjadi sorotan publik dan viral di media sosial terkait gaya hidupnya yang mewah.
Sebelum mengeluarkan SE, Arinal sendiri telah memberikan teguran secara langsung kepada Reihana saat rapat internal bersama seluruh Kepala Dinas se-Provinsi Lampung di Mahan Agung pada Senin, 17 April 2023.
Dalam rapat itu, Arinal terus mengingatkan kepada para Kadisnya untuk tidak menonjolkan gaya hidup mewah. Apalagi memperlihatkan barang yang harganya capai ratusan juta.
"Saya minta Bu Reihana dan para pejabat kepala dinas lainnya sudahlah disesuaikan saja (gaya hidupnya)," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di