Tiktoker Bima saat mengkritik infrastruktur di Lampung. (Foto: Tiktok / @awbimaxreborn)
Tiktoker Bima saat mengkritik infrastruktur di Lampung. (Foto: Tiktok / @awbimaxreborn)

Langkah Polda Lampung Setop Kasus Tiktoker Bima Dinilai Tepat

Kautsar Widya Prabowo • 18 April 2023 19:35
Jakarta: Langkah Polda Lampung setop kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro dinilai tepat. Tindakan itu didukung penuh, lantaran kasus tersebut tak memiliki unsur pidana.
 
“Tepat sekali, saya dukung sejak awal (agar kasus dihentikan) karena tak melihat unsur pidana, saya sendiri melihatnya bukan tindak pidana,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho kepada wartawan, Selasa, 18 April 2023.
 
Menurut Hibnu, langkah Polda Lampung yang menerima laporan terhadap Bimo oleh Ginda Ansori juga patut diacungi jempol. Pasalnya, Polri tak bisa menolak laporan yang dilayangkan masyarakat. 

“Polda sebagai penegak hukum mekanisme hukum dilakukan, penyelidikan, lalu setelah gelar perkara dinyatakan tidak ada unsur pidana,” ujarnya.
 
Baca: Polda Lampung Hentikan Laporan Terhadap Tiktoker Bima Yudho

Di sisi lain, dia berharap pemerintah daerah lebih bijak merespons kritik masyarakat. Sebab, hal itu merupakan bentuk evaluasi dari masyarakat.
 
“Cuma memang kritik yang santun, dengan bahasa yang baik. Jadi kritik kritik yang menarik masyarakat. Tidak menggunakan istilah yang mengandung SARA,” ujarnya.
 
Laporan kepolisian Ginda Ansori terhadap Tiktoker Bima Yodho Saputro, beberapa waktu lalu, dihentikan Polda Lampung. Laporan itu dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara dan pemeriksaan beberapa saksi. 
 
"Dari hasil pemeriksaan 6 saksi dan gelar perkara, laporan saudara Ginda Ansori terhadap terlapor B (Bima Yudho Saputro) tidak memenuhi unsur pidana," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa, 18 April 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan