IRT penyebar uang palsu di Bekasi. Istimewa
IRT penyebar uang palsu di Bekasi. Istimewa

IRT di Bekasi Pengedar Uang Palsu Terancam 15 Tahun Bui

Antonio • 09 Desember 2021 09:59
Bekasi: PR, seorang ibu rumah tangga di Kota Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menggunakan uang palsu. Aksinya terungkap saat bertransaksi di Kios D2 Cell Jalan Raya Jatibening No. 169A RT 07/02, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, sekitar pukul 14.30 WIB, Senin 6 Desember 2021.
 
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan, peristiwa bermula saat PR mendatangi kios itu untuk transfer uang ke rekeningnya sendiri. Namun, saat dicek uang yang dia berikan ternyata palsu.
 
"Petugas yang ada di lokasi transfer ini melakukan (pengecekan) dengan cara dilihat,diraba, diterawang dengan sinar x," kata dia di Bekasi, Kamis, 9 Desember 2021.

Selanjutnya, polisi pun mendapatkan informasi itu dan langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tak berselang PR pun ditangkap.
 
Baca: Kantor SAR Banten Evakuasi Jenazah dari Pulau Panjang
 
"Dilakukan penangkapan dan setelah itu diketahui, dikembangkan dari tersangka bahwasanya yang bersangkutan sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan tersebut dan uang palsu didapat dengan membeli secara online," ujarnya.
 
Dia menyatakan, PR membeli uang palsu sebesar Rp6 juta seharga Rp 2juta. "Itu yang digunakan dia dari bulan November ini, sudah tiga kali telah menggunakan untuk kebutuhannya sehari-hari," katanya.
 
Kepada polisi, PR mengaku mendapatkan uang itu dari seorang penyedia yang berkomunikasi melalui aplikasi Telegram. "Saat ini tengah dilakukan proses pendalaman lebih lanjut mengenai siapa yang memproduksi dan memperjualbelikan uang palsu tersebut," katanya.
 
Atas perbuatannya, PR dijerat Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan