Surabaya: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mencatat 7.167 pekerja dirumahkan akibat kebijakan PPKM darurat. Kebijakan itu diterapkan mulai Juli 2021 sampai saat ini.
"Ribuan pekerja yang dirumahkan itu tak digaji, tersebar di 29 perusahaan kritikal dan esensial, serta non esensial sebanyak 80 perusahaan," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Jumat, 13 Agustus 2021.
Kata Himawan, ada lima sektor usaha yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama penerapan PPKM Darurat di Jatim. Yaitu sektor usaha industri alas kaki, industri perhotelan, pariwisata, tempat hiburan, dan tempat makan.
"Khusus karyawan yang terkena PHK ada 107 orang," ujarnya.
Baca juga: Kasus Pungli Bansos di Kota Tangerang Diminta Diusut Tuntas
Selain merumahkan pekerja, Himawan menyebut ada 29 sektor usaha kritikal, 43 usaha esensial, dan 29 usaha non esensial, memiliki strategi lain agar tidak merumahkan dan PHK karyawan. Caranya dengan mengurangi upah pekerja agar usahanya tetap berjalan, dan karyawan tetap bertahan hidup.
"Untuk karyawan yang upahnya dikurangi total ada 7.000 orang lebih," terang dia.
Selain itu, imbuh Himawan, ada sejumlah perusahaan yang memilih tutup untuk sementara sepanjang PPKM Darurat. Di antaranya 12 perusahaan sektor esensial, 9 perusahaan sektor kritikal, dan 30 perusahaan non esensial.
"Kami sudah laporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan(Kemenaker) terkain kondisi perusahaan di Jatim, karena ini yang kira-kira dijadikan acuan data untuk pemberian bansos," jelasnya.
Surabaya: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mencatat 7.167 pekerja dirumahkan akibat kebijakan
PPKM darurat. Kebijakan itu diterapkan mulai Juli 2021 sampai saat ini.
"Ribuan pekerja yang dirumahkan itu tak digaji, tersebar di 29 perusahaan kritikal dan esensial, serta non esensial sebanyak 80 perusahaan," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Jumat, 13 Agustus 2021.
Kata Himawan, ada lima sektor usaha yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama penerapan PPKM Darurat di Jatim. Yaitu sektor usaha industri alas kaki, industri perhotelan, pariwisata, tempat hiburan, dan tempat makan.
"Khusus karyawan yang terkena PHK ada 107 orang," ujarnya.
Baca juga:
Kasus Pungli Bansos di Kota Tangerang Diminta Diusut Tuntas
Selain merumahkan pekerja, Himawan menyebut ada 29 sektor usaha kritikal, 43 usaha esensial, dan 29 usaha non esensial, memiliki strategi lain agar tidak merumahkan dan PHK karyawan. Caranya dengan mengurangi upah pekerja agar usahanya tetap berjalan, dan karyawan tetap bertahan hidup.
"Untuk karyawan yang upahnya dikurangi total ada 7.000 orang lebih," terang dia.
Selain itu, imbuh Himawan, ada sejumlah perusahaan yang memilih tutup untuk sementara sepanjang PPKM Darurat. Di antaranya 12 perusahaan sektor esensial, 9 perusahaan sektor kritikal, dan 30 perusahaan non esensial.
"Kami sudah laporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan(Kemenaker) terkain kondisi perusahaan di Jatim, karena ini yang kira-kira dijadikan acuan data untuk pemberian bansos," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)