ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Kasus Pungli Bansos di Kota Tangerang Diminta Diusut Tuntas

Hendrik Simorangkir • 13 Agustus 2021 19:21
Tangerang: Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan meminta aparat penegak hukum di Kota Tangerang tidak menganggap remeh kasus pungutan liar (pungli) bantuan sosial yang terjadi di wilayah tersebut. Dia berharap kasus itu dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
 
"Kita berharap aparat penegak hukum khususnya di Kota Tangerang dapat menanganinya secara profesional sesuai hukum yang berlaku," ujarnya, Jumat, 13 Agustus 2021.
 
Dedy menuturkan pihaknya masih memantau perkembangan lanjutan proses hukum yang dilakukan kepolisian hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, terkait penyelidikan terhadap para saksi yang sudah dimintai keterangan. 

"Kita tunggu perkembangannya. Kalau molor berlarut-larut, kita akan surati aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut untuk meminta penjelasannya," kata dia.
 
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota kembali melakukan pemeriksaan terkait pungutan liar (pungli) penyaluran dana bantuan sosial.
 
"Saat ini sudah tujuh orang yang sudah kita mintai keterangan. Jadi bertambah dua orang, karena sebelumnya lima orang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima, Senin, 2 Agustus 2021.
 
Baca juga: Solo Fokus Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil dan Anak
 
Deonijiu menuturkan tujuh orang tersebut mengeluhkan adanya pungli yang mereka terima saat penyerahan bansos. 
 
"Kita mengharapkan terkait dengan aduan dari masyarakat semakin banyak. Sampai saat ini kan masih dalam proses dari penyidik. Ya mudah-mudahan nanti ada sangkut paut atau keterkaitan," ujar dia.
 
Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, melakukan pengambilan dokumen terhadap bantuan sosial pada program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) di tiap kecamatan di wilayah itu. Hal ini untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
 
"Kita telah melakukan pemeriksaan lapangan. Pendamping PKH, TKSK (tenaga kesejahteraan sosial kecamatan) dan e-Warung, sudah diperiksa dan akan dikembangkan lagi," ujar Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Raden Bayu Probo Sutopo, Kamis, 5 Agustus 2021.
 
Bayu mengatakan pemeriksaan lapangan dilakukan terhadap bantuan sosial PKH dan BPNT sejak 2017. Dan, Kejari Kota Tangerang akan segera dilakukan pengambilan dokumen-dokumen.  
 
"Sudah ada indikasi yang merugikan. Dan, akan kita sinkronkan dengan dokumen-dokumen yang ada nantinya," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan