Gelar perkara kasus pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19 di Mapolrestabes Semarang. (ANTARA/Wisnu Adhi)
Gelar perkara kasus pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19 di Mapolrestabes Semarang. (ANTARA/Wisnu Adhi)

Pemalsu Surat Bebas Covid-19 Ditangkap di Bandara Ahmad Yani

Antara • 19 Mei 2021 18:37
Semarang: Seorang calon penumpang bernama Pratmin (56) ditangkap karena memalsukan surat keterangan bebas covid-19 di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. Saat ini, kasus pemalsuan dokumen ini masih dalam penyidikan. 
 
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan penangkapan bermula saat tersangka akan pergi ke Pekanbaru, Riau, dengan menggunakan maskapai penerbangan dari Bandara Internasional Ahmad Yani. Tersangka membawa surat keterangan bebas covid-19 dari Rumah Sakit Tentara dr. Asmir, Salatiga, sebagai salah satu syarat penerbangan.
 
"Saat melihat surat keterangan rapid test antigen yang dibawa tersangka, Satgas Covid-19 curiga karena ada yang janggal mulai dari jam pemeriksaan, template, hingga tanda tangan pejabat yang ada di surat itu," ujar Irwan, Rabu, 19 Mei 2021. 

Menurut dia, dalam surat hasil tes cepat antigen itu disebutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan Selasa, 18 Mei 2021, pukul 08.04 WIB. Sedangkan pelaku terbang pukul 08.30 WIB.
 
Selain itu, tanda tangan pejabat penanggung jawab laboratorium pada surat yang kemudian diketahui palsu itu merupakan pejabat lama.
 
Baca: Izin 2 Hotel Tempat Wisuda SMA di Mojokerto Dicabut
 
"Padahal tersangka ke bandara jam delapan pagi dan surat ini seolah ditandatangani kepala atas nama A, padahal A ini sudah mutasi beberapa bulan lalu," papar dia. 
 
Surat keterangan bebas covid-19 yang dibawa tersangka kemudian dikonfirmasi melalui rumah sakit yang bersangkutan dan dinyatakan palsu karena laboratorium setempat tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
 
Kepolisian terus mengembangkan penyidikan kasus pemalsuan surat keterangan bebas covid-19 ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang masih menjalani pemeriksaan dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan