Yogyakarta: Kepolisian menetapkan S, seorang sopir truk yang kecelakaan di dekat kawasan Tebing Breksi Jalan Candi Ijo Desa Sambirejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai tersangka. Kecelakaan yang terjadi pada Jumat, 3 September 2021, menewaskam 6 orang.
"Saat ini sudah ditahan di Polres Sleman dan statusnya tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, Selasa, 7 September 2021.
Yuliyanto mengatakan, hasil pemeriksaan sejumlah saksi menjadi dasar penetapan sopir berusia 19 tahun itu sebagai pihak yang bertanggung jawab. Kendati menewaskan 6 orang, S hanya terluka ringan dalam kecelakaan tersebut.
Menurut Yuliyanto, S tak mampu mengendalikan truk yang dikemudikannya. S tak memindahkan ke gigi satu saat truk melaju di jalanan turun.
Baca juga: Sopir Tak Paham Medan, Kecelakaan Truk di Sleman Tewaskan 6 Orang
"(Posisi truk) jalan terus enggak bisa masuk ke gigi satu, karena sudah jalan agak kencang sehingga juga enggak bisa mengendalikan kendaraan lagi," kata eks Kapolres Sleman ini.
Sementara itu Kanit Laka Polres Sleman, Iptu Galan Adid Dharmawan, menyebut S belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) meski sudah mengemudikan truk.
"Tersangka belum punya SIM,"singkat Galan.
Polisi menjerat S dengan Pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pasal tersemu pidana maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, kecelakaan truk yang dikemudikan S terjadi Desa Sambirejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Jumat malam. Ada sebanyak 11 orang yang ada di truk itu, dan 6 di antaranya meninggal usia kejadian.
Yogyakarta: Kepolisian menetapkan S, seorang sopir truk yang
kecelakaan di dekat kawasan Tebing Breksi Jalan Candi Ijo Desa Sambirejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai tersangka. Kecelakaan yang terjadi pada Jumat, 3 September 2021, menewaskam 6 orang.
"Saat ini sudah ditahan di Polres Sleman dan statusnya tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, Selasa, 7 September 2021.
Yuliyanto mengatakan, hasil pemeriksaan sejumlah saksi menjadi dasar penetapan sopir berusia 19 tahun itu sebagai pihak yang bertanggung jawab. Kendati menewaskan 6 orang, S hanya terluka ringan dalam kecelakaan tersebut.
Menurut Yuliyanto, S tak mampu mengendalikan truk yang dikemudikannya. S tak memindahkan ke gigi satu saat truk melaju di jalanan turun.
Baca juga:
Sopir Tak Paham Medan, Kecelakaan Truk di Sleman Tewaskan 6 Orang
"(Posisi truk) jalan terus enggak bisa masuk ke gigi satu, karena sudah jalan agak kencang sehingga juga enggak bisa mengendalikan kendaraan lagi," kata eks Kapolres Sleman ini.
Sementara itu Kanit Laka Polres Sleman, Iptu Galan Adid Dharmawan, menyebut S belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) meski sudah mengemudikan truk.
"Tersangka belum punya SIM,"singkat Galan.
Polisi menjerat S dengan Pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pasal tersemu pidana maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, kecelakaan truk yang dikemudikan S terjadi Desa Sambirejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Jumat malam. Ada sebanyak 11 orang yang ada di truk itu, dan 6 di antaranya meninggal usia kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)