Tangerang: Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta seluruh sektor usaha dan perkantoran untuk optimal dalam menerapkan pola bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal tersebut sebagai antisipasi meningkatnya kasus positif covid-19 dari sektor perkantoran.
"Supaya tidak muncul klaster perkantoran, karena kasusnya terus bertambah," ujarnya, Rabu, 23 Juni 2021.
Arief menuturkan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang harus lebih proaktif dalam melakukan pengawasan di sektor yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat menekan angka penyebaran covid-19.
"Misalnya, Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) pantau langsung ke perusahaan atau pabrik, bagaimana pelaksanaan prokes (protokol kesehatan) di tempat kerjanya," ia mencontohkan.
Selain itu, Arief meminta agar sektor pelayanan publik di Kota Tangerang dapat memaksimalkan sistem daring dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia mencontohkan administrasi kependudukan yang cukup menggunakan aplikasi.
"Selain mengurangi jumlah warga yang datang ke kantor, juga untuk membantu mengurangi mobilitas," lanjut dia.
Pemerintah Kota Tangerang juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 180/2188-Bag.Hkm/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca: Cegah Covid-19, Sumsel Siapkan Skema Ganjil Genap Kendaraan
SE tersebut mengatur pemberlakuan WFH sebanyak 50 persen dan WFO (bekerja dari kantor) 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Kalau ada pegawai yang bergejala seperti covid-19 segera periksa ke Faskes (fasilitas kesehatan) dan jangan dulu bekerja di kantor untuk sementara waktu," ucap dia.
Tangerang: Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta seluruh sektor usaha dan perkantoran untuk optimal dalam menerapkan pola
bekerja dari rumah atau
work from home (WFH). Hal tersebut sebagai antisipasi meningkatnya kasus positif covid-19 dari sektor perkantoran.
"Supaya tidak muncul klaster perkantoran, karena kasusnya terus bertambah," ujarnya, Rabu, 23 Juni 2021.
Arief menuturkan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang harus lebih proaktif dalam melakukan pengawasan di sektor yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat menekan angka penyebaran covid-19.
"Misalnya, Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) pantau langsung ke perusahaan atau pabrik, bagaimana pelaksanaan prokes (protokol kesehatan) di tempat kerjanya," ia mencontohkan.
Selain itu, Arief meminta agar sektor pelayanan publik di Kota Tangerang dapat memaksimalkan sistem daring dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia mencontohkan administrasi kependudukan yang cukup menggunakan aplikasi.
"Selain mengurangi jumlah warga yang datang ke kantor, juga untuk membantu mengurangi mobilitas," lanjut dia.
Pemerintah Kota Tangerang juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 180/2188-Bag.Hkm/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca:
Cegah Covid-19, Sumsel Siapkan Skema Ganjil Genap Kendaraan
SE tersebut mengatur pemberlakuan WFH sebanyak 50 persen dan WFO (bekerja dari kantor) 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Kalau ada pegawai yang bergejala seperti covid-19 segera periksa ke Faskes (fasilitas kesehatan) dan jangan dulu bekerja di kantor untuk sementara waktu," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)