Maluku: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) menyatakan, satu dari 17 personelnya yang melakukan tes urine ternyata positif jenis narkoba benzodiazepin. Anggota tersebut mengaku mengonsumsi obat itu dengan resep dokter.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang karyawan BNNP yang dinyatakan positif menggunakan narkoba benzzodiasepin/ Namun, setelah dikonfirmasi sedang mengonsumsi obat dengan menggunakan resep dokter," kata Kepala BNNP Malut, Brigjen Wisnu Handoko usai memimpin pelaksanaan tes urine kepada seluruh personel bidang pemberantasan di BNNP Malut, Rabu, 25 Agustus 2021.
Baca: Peredaran 13,3 Kg Sabu di Surabaya Terungkap, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Kegiatan tes urine ini Inpres Nomor 2 Tahun 2020, tentang lingkungan kerja yang bersih narkoba. Ia ingin jajaran di bawahnya bebas dari barang haram tersebut dan terus melakukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
BNNP Malut menyatakan, hingga Juli 2021 berhasil mengungkap 11 kasus peredaran gelap narkoba dengan menetapkan sebanyak 14 orang tersangka. Dari penanganan tindak pidana narkotika pada 2020 tercatat sembilan kasus telah masuk dalam tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan), dua kasus dalam proses penyidikan.
Sedangkan, tersangka dengan profesi swasta/wiraswasta sejumlah sembilan orang dan belum bekerja dua orang, ASN satu orang dan anggota Polri dua orang.
Maluku: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) menyatakan, satu dari 17 personelnya yang melakukan tes urine ternyata positif jenis narkoba benzodiazepin. Anggota tersebut mengaku mengonsumsi obat itu dengan resep dokter.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang karyawan BNNP yang dinyatakan positif menggunakan narkoba benzzodiasepin/ Namun, setelah dikonfirmasi sedang mengonsumsi obat dengan menggunakan resep dokter," kata Kepala BNNP Malut, Brigjen Wisnu Handoko usai memimpin pelaksanaan tes urine kepada seluruh personel bidang pemberantasan di BNNP Malut, Rabu, 25 Agustus 2021.
Baca: Peredaran 13,3 Kg Sabu di Surabaya Terungkap, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Kegiatan tes urine ini Inpres Nomor 2 Tahun 2020, tentang lingkungan kerja yang bersih narkoba. Ia ingin jajaran di bawahnya bebas dari barang haram tersebut dan terus melakukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
BNNP Malut menyatakan, hingga Juli 2021 berhasil mengungkap 11 kasus peredaran gelap narkoba dengan menetapkan sebanyak 14 orang tersangka. Dari penanganan tindak pidana narkotika pada 2020 tercatat sembilan kasus telah masuk dalam tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan), dua kasus dalam proses penyidikan.
Sedangkan, tersangka dengan profesi swasta/wiraswasta sejumlah sembilan orang dan belum bekerja dua orang, ASN satu orang dan anggota Polri dua orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)