ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Narapidana di Gowa Kendalikan Peredaran Sabu

Muhammad Syawaluddin • 13 September 2021 23:29
Makassar: Tujuh pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Gowa diringkus pihak kepolisian. Enam dari pelaku itu dikendalikan oleh narapidana yang saat ini berada di salah satu lapas di Kabupaten Gowa.
 
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP. M. Tambunan, mengatakan keenam pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar itu mendapatkan sabu dari narapidana yang saat ini menjalani masa tahanan di lapas.
 
"Barang bukti Sabu yang dikuasai pelaku diambil dari para bandar yang ada di Lapas Narkotika Bollangi Gowa," kata Tambunan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 13 September 2021.

Baca: Geger Petasan dari Lembaran Al-Qur'an, MUI: Bentuk Penistaan Agama
 
Tambunan menjelaskan keenam orang tersebut mendapatkan sabu dari dua bandar yang ada di Lapas Bolangi Gowa masing-masing berinisial FD dan BU.
 
Dari kedua orang ini, para pengedar mendapatkan sabu dalan jumlah tertentu untuk kemudian dibuat dalam paket kecil dan dijual dengan kisaran harga Rp100 ribu.
 
"Para pelaku mengedarkan sabu dengan cara mengikuti petunjuk bandar utama yang ada di lapas. Dengan menempatkan sabu di satu lokasi selanjutnya konsumen mendatangi tempat tersebut," jelasnya.
 
Sementara pelaku perempuan satu-satunya HK, 34 mendapatkan sabu dari para kurir yang ada di Kampung Sapiria Makassar yang dikenal dengan sebutan kampung narkoba. Kemudian Sabu tersebut di bentuk dalam jenis saset untuk dijual.
 
Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku nekat menjual barang haram tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi. Sehingga dengan keuntungan yang lumayan besar para pelaku berani memperdagangkan barang haram tersebut.
 
"Keuntungan para pelaku setelah mengedarkan sabu berkisar antara Rp500 ribu dan maksimal Rp5 juta," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan