Rejang Lebong: Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong menangkap seorang mantan anggota Polri yang diduga menjadi pengedar ganja di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu. Bukan cuma mengedarkan, pelaku juga menanam ratusan batang ganja dalam polybag.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, tersangka berinisial AY, 39, warga Jalan Batu Galing, RT01 RW04, Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah. Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka di media sosial.
"Tim gabungan satreskrim, satnarkoba dan resmob berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja, pelaku juga menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE berupa pencemaran nama baik. Terduga pelaku ini merupakan mantan anggota," kata dia, Rabu, 13 Oktober 2021.
Baca: Polres Rejang Lebong Temukan 1,5 Ha Ladang Ganja
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari pengusutan kasus pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan tersangka, dengan cara mendatangi kediaman AY. Saat dilakukan penggerebekan untuk mencari barang bukti HP dan laptop yang digunakan tersangka, petugas menemukan ganja kering dan tanaman ganja yang ditanam dalam polybag.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo menambahkan, dari rumah tersangka AY petugas menemukan barang bukti berupa tanaman narkotika jenis ganja yang baru ditanam dalam 160 polybag serta ganja siap pakai sebanyak 160 paket ukuran kecil.
Ujang Bani, Ketua RT01 RW04 Kelurahan Batu Galing, menyebutkan tersangka sudah beberapa tahun belakangan tidak lagi menjadi anggota Polri. Selain itu, sejak beberapa bulan telah bercerai dengan istrinya.
"Kalau dia pakai narkoba kita tidak tahu, memang dia ini sering meresahkan warga sini seperti berkata-kata kasar di media sosial, sehingga ada yang melapor kepada saya," ujarnya.
Rejang Lebong: Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong menangkap seorang mantan anggota Polri yang diduga menjadi pengedar
ganja di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu. Bukan cuma mengedarkan, pelaku juga menanam ratusan batang ganja dalam polybag.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, tersangka berinisial AY, 39, warga Jalan Batu Galing, RT01 RW04, Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah. Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka di media sosial.
"Tim gabungan satreskrim, satnarkoba dan resmob berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja, pelaku juga menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE berupa pencemaran nama baik. Terduga pelaku ini merupakan mantan anggota," kata dia, Rabu, 13 Oktober 2021.
Baca: Polres Rejang Lebong Temukan 1,5 Ha Ladang Ganja
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari pengusutan kasus pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan tersangka, dengan cara mendatangi kediaman AY. Saat dilakukan penggerebekan untuk mencari barang bukti HP dan laptop yang digunakan tersangka, petugas menemukan ganja kering dan tanaman ganja yang ditanam dalam polybag.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo menambahkan, dari rumah tersangka AY petugas menemukan barang bukti berupa tanaman narkotika jenis ganja yang baru ditanam dalam 160 polybag serta ganja siap pakai sebanyak 160 paket ukuran kecil.
Ujang Bani, Ketua RT01 RW04 Kelurahan Batu Galing, menyebutkan tersangka sudah beberapa tahun belakangan tidak lagi menjadi anggota Polri. Selain itu, sejak beberapa bulan telah bercerai dengan istrinya.
"Kalau dia pakai narkoba kita tidak tahu, memang dia ini sering meresahkan warga sini seperti berkata-kata kasar di media sosial, sehingga ada yang melapor kepada saya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)