Rejang Lebong: Petugas Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menemukan ladang seluas 1,5 hektare yang berisi tanaman ganja siap panen sebanyak 700 batang.
Kapolsek Kota Padang Iptu M Zuchdi mengatakan bahwa petugas berjalan kaki selama 12 jam untuk sampai ke ladang ganja itu.
"Ladang ganja ditemukan di kawasan Hutan Lindung Bukit Balai Rejang, tepatnya Pematang Danau Desa Sukamerindu, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebongpada,pada Jumat, 8 Oktober 2021, sekitar pukul 10.00 WIB," terang Zuchdi, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Ladang ganja yang ditemukan merupakan lahan yang baru dibuka untuk dijadikan perkebunan kopi. Tanaman ganja ini ditanam di antara tanaman kopi.
Penemuan ladang ganja, kata dia, merupakan informasi yang disampaikan warga, lalu dilakukan penyelidikan, kemudian penggerebekan. Namun, sayang saat petugas sampai pondok tempat pemilik kebun atau pelaku penanaman ganja ini sudah kosong.
Baca juga: Asrama Haji Medan Tak Lagi Digunakan untuk Isoter
Di lokasi penemuan, petugas mendapati barang bukti tanaman ganja yang sudah berumur 6 bulan dan siap panen dengan ketinggian sekitar 2 meter sebanyak 700 batang. Selain itu, sejumlah daun ganja kering, pakaian, dan perabotan pemilik kebun.
Selanjutnya, petugas Polsek Kota Padang memusnahkan tanaman ganja dengan cara mencabut, kemudian menumpuknya di dalam pondok, lalu membakar tanaman itu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 35 batang untuk sampel barang bukti tanaman ganja ini di Mapolsek Kota Padang untuk keperluan pengusutan kasus tersebut.
"Kami sudah mengetahui identitas pemilik ganja ini," imbuhnya.
Rejang Lebong: Petugas Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menemukan ladang seluas 1,5 hektare yang berisi tanaman
ganja siap panen sebanyak 700 batang.
Kapolsek Kota Padang Iptu M Zuchdi mengatakan bahwa petugas berjalan kaki selama 12 jam untuk sampai ke ladang ganja itu.
"Ladang ganja ditemukan di kawasan Hutan Lindung Bukit Balai Rejang, tepatnya Pematang Danau Desa Sukamerindu, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebongpada,pada Jumat, 8 Oktober 2021, sekitar pukul 10.00 WIB," terang Zuchdi, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Ladang ganja yang ditemukan merupakan lahan yang baru dibuka untuk dijadikan perkebunan kopi. Tanaman ganja ini ditanam di antara tanaman kopi.
Penemuan ladang ganja, kata dia, merupakan informasi yang disampaikan warga, lalu dilakukan penyelidikan, kemudian penggerebekan. Namun, sayang saat petugas sampai pondok tempat pemilik kebun atau pelaku penanaman ganja ini sudah kosong.
Baca juga:
Asrama Haji Medan Tak Lagi Digunakan untuk Isoter
Di lokasi penemuan, petugas mendapati barang bukti tanaman ganja yang sudah berumur 6 bulan dan siap panen dengan ketinggian sekitar 2 meter sebanyak 700 batang. Selain itu, sejumlah daun ganja kering, pakaian, dan perabotan pemilik kebun.
Selanjutnya, petugas Polsek Kota Padang memusnahkan tanaman ganja dengan cara mencabut, kemudian menumpuknya di dalam pondok, lalu membakar tanaman itu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 35 batang untuk sampel barang bukti tanaman ganja ini di Mapolsek Kota Padang untuk keperluan pengusutan kasus tersebut.
"Kami sudah mengetahui identitas pemilik ganja ini," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)