Bayi 10 bulan dieksploitas jadi manusia silver. (foto: MetroTV)
Bayi 10 bulan dieksploitas jadi manusia silver. (foto: MetroTV)

Pengemis Menjamur di Tangsel karena Sanksi Tidak Tegas

Farhan Dwitama • 29 September 2021 11:48
Tangerang: Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, berharap ada sanksi tegas, dalam melarang setiap aktivitas dan eksploitasi terhadap anak. Hal ini setelah terungkap kasus bayi 10 bulan dijadikan manusia silver untuk meminta-minta.
 
"Untuk kasus bayi silver ini ada poin -poin penting yang menjadi catatan saya. Pertama, tentang Perda pengemis, anak jalanan dan eksploitasi terhadap anak dalam mengemis atau meminta minta, dijalanan," ungkap Kepala UPTD P2TP2A Tangsel, Tri Purwanto dikonfirmasi Rabu, 29 September 2021. 
 
Dia berharap, aturan tegas pelarangan yang termuat dalam Perda Kota Tangsel, untuk kegiatan mengamen, meminta -minta dalam bentuk manusia silver, ondel-ondel yang menampilkan anak-anak harus diberi sanksi tegas. 

"Baik itu ngamen, minta-minta, ondel-ondel, manusia silver dan lain-lain yang membawa anak-anak sebagai objeknya harus ada Perda yang memberikan sanksi terhadap itu, baik itu penerima maupun pemberi uang," jelasnya.
 
Baca: Warga Kabupaten Tangerang Belum Tertib Buang Sampah ke TPS
 
Karena menurut Tri, berdasarkan hasil penilaian tim P2TP2A Tangsel, kepada ibu Nisa, 21, orang tua bayi MFA, dirinya merasa kerasan mengemis di Tangsel. Ia lebih leluasa daripada mengemis di Jakarta sesuai KTP-nya atau Kota Tangerang.
 
"Hasil assemen saya kemaren kepada ibu dari anak itu, kamu kan dari Jakarta kenapa tidak ngamen di Jakarta, jawabannya enak disini Pak, kalau di Jakarta ketangkap langsung di bawa pake mobil jeruji. Kalau disini paling lama dua hari, jika ada yang jemput di lepas," jelas Tri berdasarkan cerita Nisa.
 
Dengan kondisi itu, dia berharap Dinas terkait, bisa segera mendorong DPRD Tangsel, membuat Perda tentang larangan dan sanksi bagi anak jalanan dan gelandangan. 
 
"Ternyata di Jakarta dan kota Tangerang sudah ada perda tentang sanksi bagi gelandang, pengemis yang  mengatur itu menjadikan efek jera. Tapi di kita setau saya blom ada. Mungkin menjadi usulan ke dinas untuk mendorong dibuatkan itu," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan