Sumenep: Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memberlakuan jam malam untuk menekan penyebaran covid-19. Salah satu implementasinya, semua restoran dan kafe harus tutup maksimal pukul 20.00 WIB.
"Yang jelas sekarang kita perketat pengawasan dalam setiap kegiatan masyarakat. Kita terapkan jam malam," kata Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, Jumat, 8 Januari 2021.
Ia menjelaskan, penerapan jam malam sebagai langkah lain Pemerintah Daerah untuk mencegah penularan virus korona. Sebab dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Jawa-Bali, Kabupaten Sumenep tidak termasuk daerah yang wajib menerapkan.
"PSBB Jawa-Bali itu di Jawa Timur hanya Surabaya Raya dan Malang Raya. Kalau kita yang jelas memperketat pengawasan dengan jam malam itu," paparnya.
Baca juga: Sukoharjo Terapkan PSBB Lebih Awal, Mulai 9 Januari
Ferdiansyah melanjutkan, pemberlakukan jam malam di Kabupaten Sumenep diterapkan sejak 1 Januari 2021. Ketentuan itu diberlakukan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
"Iya setelah malam tahun baru kita teruskan untuk jam malam. Upaya dari Pemerintah Daerah sudah dilakukan sekarang tinggal respons dari masyarakat," ucap Ferdiansyah.
Ketentuan penerapan jam malam sebagai tindak lanjut Perbup Nomor 452 tentang Satuan Tugas Pengawasan Covid-19 dan Perbup Nomor 61 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Sesuai data Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 7 Januari 2021, jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 1.333, lalu selesai isolasi 1.052 orang, dan 79 orang meninggal.
Sumenep: Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memberlakuan jam malam untuk menekan penyebaran
covid-19. Salah satu implementasinya, semua restoran dan kafe harus tutup maksimal pukul 20.00 WIB.
"Yang jelas sekarang kita perketat pengawasan dalam setiap kegiatan masyarakat. Kita terapkan jam malam," kata Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, Jumat, 8 Januari 2021.
Ia menjelaskan, penerapan jam malam sebagai langkah lain Pemerintah Daerah untuk mencegah penularan virus korona. Sebab dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Jawa-Bali, Kabupaten Sumenep tidak termasuk daerah yang wajib menerapkan.
"PSBB Jawa-Bali itu di Jawa Timur hanya Surabaya Raya dan Malang Raya. Kalau kita yang jelas memperketat pengawasan dengan jam malam itu," paparnya.
Baca juga:
Sukoharjo Terapkan PSBB Lebih Awal, Mulai 9 Januari
Ferdiansyah melanjutkan, pemberlakukan jam malam di Kabupaten Sumenep diterapkan sejak 1 Januari 2021. Ketentuan itu diberlakukan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
"Iya setelah malam tahun baru kita teruskan untuk jam malam. Upaya dari Pemerintah Daerah sudah dilakukan sekarang tinggal respons dari masyarakat," ucap Ferdiansyah.
Ketentuan penerapan jam malam sebagai tindak lanjut Perbup Nomor 452 tentang Satuan Tugas Pengawasan Covid-19 dan Perbup Nomor 61 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Sesuai data Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 7 Januari 2021, jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 1.333, lalu selesai isolasi 1.052 orang, dan 79 orang meninggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)