Jakarta: Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Benny Tjokrosaputro. Aset yang disita yakni 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 meter persegi yang terletak di Kabupaten Lebak.
"Penyitaan bidang tanah telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Maret 2021.
Leonard mengatakan, sebelumnya Kejagung juga telah menyita sejumlah aset tanah milik dan atau yang terkait dengan tersangka BTS. Yaitu, 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 meter persegi.
Kemudian 566 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan/Pengakuan Hak (SPH) dengan luas 1.929.502 meter persegi. Dan, 131 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 meter persegi.
Baca: Kejagung Kembali Periksa 7 Saksi Selisik Korupsi Asabri
Total kata Leonard, keseluruhan bidang Tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga Rabu, 10 Maret 2021 yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 meter persegi.
"Terhadap aset-aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Leonard.
Saat ini Tim Khusus Pelacak Aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para tersangka baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua dari sembilan tersangka merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Kemudian, tujuh tersangka lain ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri, Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020 Sonny Widjaja (SW), dan Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014 BE. Kemudian, Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019 HS, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Para tersangka dijerat primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, mereka juga dijerat subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Jimmy dikenakan pasal berlapis. Sebab, dia satu-satunya tersangka yang sudah dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta: Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI) Benny Tjokrosaputro. Aset yang disita yakni 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 meter persegi yang terletak di Kabupaten Lebak.
"Penyitaan bidang tanah telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Maret 2021.
Leonard mengatakan, sebelumnya Kejagung juga telah menyita sejumlah aset tanah milik dan atau yang terkait dengan tersangka BTS. Yaitu, 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 meter persegi.
Kemudian 566 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan/Pengakuan Hak (SPH) dengan luas 1.929.502 meter persegi. Dan, 131 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 meter persegi.
Baca:
Kejagung Kembali Periksa 7 Saksi Selisik Korupsi Asabri
Total kata Leonard, keseluruhan bidang Tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga Rabu, 10 Maret 2021 yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 meter persegi.
"Terhadap aset-aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Leonard.
Saat ini Tim Khusus Pelacak Aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para tersangka baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua dari sembilan tersangka merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Kemudian, tujuh tersangka lain ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri, Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020 Sonny Widjaja (SW), dan Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014 BE. Kemudian, Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019 HS, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Para tersangka dijerat primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, mereka juga dijerat subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Jimmy dikenakan pasal berlapis. Sebab, dia satu-satunya tersangka yang sudah dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)