Jakarta: Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) dengan memeriksa sejumlah saksi
"Hari ini, 9 Maret 2021, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ezen Eber Simanjutak, dalam keterangannya.
Sebanyak tujuh saksi yang diperiksa tersebut di antaranya anak dari tersangka Ilham W Siregar, IMS; Direktur PT Evergreen Sekuritas, NS; dan Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Asabri, BS. Kemudian, Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, CL; Direktur Utama PT Strategic Management Service, ABS; dan selaku direktur utama PT OSO Manajemen Investasi, RO.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," kata Simanjuntak.
Baca: Kejagung Tetapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tersangka TPPU ASABRI
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Sebanyak dua tersangka merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat (HH).
Para tersangka dijerat sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jimmy, Benny, dan Heru dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta: Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (
Kejagung) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) dengan memeriksa sejumlah saksi
"Hari ini, 9 Maret 2021, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ezen Eber Simanjutak, dalam keterangannya.
Sebanyak tujuh saksi yang diperiksa tersebut di antaranya anak dari tersangka Ilham W Siregar, IMS; Direktur PT Evergreen Sekuritas, NS; dan Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Asabri, BS. Kemudian, Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, CL; Direktur Utama PT Strategic Management Service, ABS; dan selaku direktur utama PT OSO Manajemen Investasi, RO.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," kata Simanjuntak.
Baca:
Kejagung Tetapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tersangka TPPU ASABRI
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Sebanyak dua tersangka merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat (HH).
Para tersangka dijerat sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jimmy, Benny, dan Heru dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)