Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menegaskan larangan bagi siswa/i di daerah itu membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menegaskan larangan bagi siswa/i di daerah itu membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Tegas! Siswa di Tangerang Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Hendrik Simorangkir • 01 Agustus 2022 16:14
Tangerang: Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, Banten, menegaskan larangan bagi pelajar di daerah itu membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.
 
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin, mengatakan bentuk dari ketegasan larangan itu dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh sekolah.
 
"Walaupun sifatnya imbauan kita juga akan terus melakukan evaluasi (larangan bawa kendaraan ke sekolah)," katanya, Senin, 1 Agustus 2022.

Ia menuturkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah memerintahkan seluruh jajaran komite dan kepala sekolah agar tidak memberikan kesempatan bagi para pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah, baik itu roda dua maupun roda empat.
 
Selain itu, pihaknya juga menyarankan masing-masing sekolah untuk tidak menyediakan fasilitas lahan parkir kendaraan bagi para pelajar.
 
Baca juga: Siswa Korban Pencabulan Guru Agama di Tangerang Tetap Bersekolah

"Yang jelas kalau sudah ada larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, itu tidak ada fasilitas lahan parkir yang disediakan di halaman sekolah," ujarnya.
 
Ia menyebutkan, sekolah berkewajiban memberikan pendidikan bagi siswanya yang tidak memiliki kelengkapan surat menyurat untuk berkendara. Hal itu penting agar tercipta keselamatan dalam berlalu lintas.
 
"Jadi kalau untuk anak SMP belum memperoleh surat izin mengemudi, karena umurnya hanya sampai 15 tahun. Jadi rata-rata mereka belum memiliki SIM," tuturnya.
 
Kendati demikian, jika masih ditemukan siswa dibolehkan membawa kendaraan ke lingkungan sekolah, pihaknya akan memberikan teguran secara tegas. Sebab hal itu sama saja membiarkan murid melanggar ketentuan berlalu lintas.
 
"Kuncinya kalau sekolah masih ada menyediakan parkir bagi anak-anak, berarti masih mengizinkan dan nanti itu akan menjadi bahan evaluasi kita," ungkapnya.
 
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan akan meminta kepada Kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat untuk berkolaborasi dalam menyosialisasikan tertib berlalu lintas.
 
"Kami juga bukan hanya melarang, tetapi harus memberikan solusi, dan mudah-mudahan para orang tua juga bisa memahami hal ini agar kita bisa bahu-membahu dalam menyelamatkan anak bangsa," kata dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan