Sukabumi: Kuasa hukum Denny Andrian Kusdayat, Boyamin Saiman, akan menyerahkan sejumlah bukti dalam sidang perdana praperadilan kliennya dengan termohon Polres Sukabumi di Pengadilan Negeri Cibadak, hari ini.
Boyamin mengatakan salah satu perhatian utama dalam kasus ini adalah proses penetapan kliennya sebagai tersangka yang dianggap tidak sesuai prosedur.
"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti bahwa rekan kami (Denny Andrian Kusdayat) dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Polres Sukabumi terdapat cacat hukum. Di sidang praperadilan nanti, semua bukti akan kami serahkan," kata Boyamin dalam keterangan pers, Kamis, 25 Juli 2024.
Dia menjelaskan kliennya tidak pernah diperiksa sama sekali terkait dengan pasal 266 KUH Pidana dengan pelapor Asep Irwan Nugraha. Bahkan menurut Boyamin kliennya itu sama sekali tidak mengenal pelapor.
"Seorang tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP terkait dengan dugaan pemalsuan otentik. Ini sangat beda sekali dengan pasal yang sebelumnya diterapkan yakni pasal 263. Inilah yang kami sesalkan dan kami menilai penahanan tidak sah. Ini yang kami sebut ada kriminalisasi terhadap advokat atau kuasa hukum," jelas Boyamin.
Terkait dengan dugaan sengketa tanah, Boyamin menegaskan bahwa surat-surat sama sekali tidak berubah. Hal itu bisa dicek kebenarannya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tidak mungkin rekan kami yang lawyer memalsukan surat-surat tanah seperti yang dilaporkan. Sebab surat-surat tanah yang dimaksud sama sekali tidak ada perubahan. Ini bisa dibuktikan di BPN," ungkap Boyamin.
Sebelumnya Denny Andrian Kusdayat langsung ditahan usai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sukabumi pada Kamis petang, 18 Juli 2024, menyoal sengketa pengakuan kepemilikan atas dua bidang tanah, yang seharusnya dibuktikan melalui putusan pengadilan perdata terlebih dahulu.
Dan terkait penetapan tersangka yang berlanjut penahanan, terdapat beberapa point penting yang menjadi alasan Denny menolak memberikan keterangan, dimana merupakan hak tersangka yang diatur dalam Pasal 118 KUHAP.
Sukabumi: Kuasa hukum Denny Andrian Kusdayat, Boyamin Saiman, akan menyerahkan sejumlah bukti dalam sidang perdana
praperadilan kliennya dengan termohon Polres Sukabumi di Pengadilan Negeri Cibadak, hari ini.
Boyamin mengatakan salah satu perhatian utama dalam kasus ini adalah proses penetapan kliennya sebagai tersangka yang dianggap tidak sesuai prosedur.
"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti bahwa rekan kami (Denny Andrian Kusdayat) dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Polres Sukabumi terdapat cacat hukum. Di sidang praperadilan nanti, semua bukti akan kami serahkan," kata Boyamin dalam keterangan pers, Kamis, 25 Juli 2024.
Dia menjelaskan kliennya tidak pernah diperiksa sama sekali terkait dengan pasal 266 KUH Pidana dengan pelapor Asep Irwan Nugraha. Bahkan menurut Boyamin kliennya itu sama sekali tidak mengenal pelapor.
"Seorang tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP terkait dengan dugaan pemalsuan otentik. Ini sangat beda sekali dengan pasal yang sebelumnya diterapkan yakni pasal 263. Inilah yang kami sesalkan dan kami menilai penahanan tidak sah. Ini yang kami sebut ada kriminalisasi terhadap advokat atau kuasa hukum," jelas Boyamin.
Terkait dengan dugaan sengketa tanah, Boyamin menegaskan bahwa surat-surat sama sekali tidak berubah. Hal itu bisa dicek kebenarannya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tidak mungkin rekan kami yang lawyer memalsukan surat-surat tanah seperti yang dilaporkan. Sebab surat-surat tanah yang dimaksud sama sekali tidak ada perubahan. Ini bisa dibuktikan di BPN," ungkap Boyamin.
Sebelumnya Denny Andrian Kusdayat langsung ditahan usai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sukabumi pada Kamis petang, 18 Juli 2024, menyoal sengketa pengakuan kepemilikan atas dua bidang tanah, yang seharusnya dibuktikan melalui putusan pengadilan perdata terlebih dahulu.
Dan terkait penetapan tersangka yang berlanjut penahanan, terdapat beberapa point penting yang menjadi alasan Denny menolak memberikan keterangan, dimana merupakan hak tersangka yang diatur dalam Pasal 118 KUHAP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)