"Ritual atau syarat supaya laris (jaranan kuda lumping)," ungkap T saat dihadirkan dalam keterangan pers di Polres Musi Rawas, Senin, 10 Juni 2024.
Kronologi Kejadian
T merupakan pemilik bisnis jajaran kuda lumping. Pada November 2023, korban bergabung dengan kelompok jaranan tersebut atas ajakan anak T. Korban lalu diminta membuka baju ketika melakukan ritual mandi kembang.“Korban juga disuruh meminum air putih yang sudah dibacakan oleh pelaku dan akhirnya membuat korban pusing. Di situlah pelaku akhirnya melakukan tindakan cabul terhadap korban,” ungkap Wakapolres Musi Rawas, Kompol M. Harsono.
Baca juga: Miris! Kakak Adik Bertahun-tahun Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Tiri dan Ayah Kandung |
Di hari yang sama, korban diminta untuk tidur di rumah pelaku usai latihan kuda lumping. Saat itu, pelaku menyetubuhi dan mengancam korban akan dikeluarkan dari kelompok jaranan bila menolak.
Tak hanya sekali, pelaku melakukan perbuatan bejatnya berulang kali. Seperti beberapa hari setelah kejadian pertama, pelaku kembali meminta korban menginap. Pelaku lalu memperkosa korban sebanyak 4 kali. Anak laki-laki pelaku ikut menyetubuhi korban.
“Anak T berinisial B juga ikut menyetubuhi korban sebanyak 1 kali, sedangkan pelaku Y (anak perempuan pelaku) dan W (istri pelaku) membujuk korban agar mau disetubuhi dengan iming-iming menjadi cantik,” ujarnya.
Baca juga: Oknum Polisi Pemerkosa Anak di Ambon Ditetapkan Jadi Tersangka |
Korban Lebih Dari Satu
Dalam keterangan pers di Polres Musi Rawas, pelaku T mengaku korbannya ada dua orang. Salah satu dari korban melaporkan kelakuan T ke pihak berwajib. Sementara itu. aksinya tidak dilakukan sendiri, melainkan dengan bantuan istri dan kedua anaknya.“Dua orang (korban di bawah umur) yang dulu 4 kali, yang satunya (korban melapor) lagi cuman satu kali,” tuturnya.
Para pelaku ditangkap pada Rabu, 5 Juni 2024 pukul 23.00 WIB di kediamannya di Kabupaten Musi Rawas dan langsung ditahan di Mapolres Musi Rawas. Sedangkan salah satu korban yang tidak melapor sedang dalam penyelidikan polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News