Pengungsi Rohingya terdampar di Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Pengungsi Rohingya terdampar di Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati

Begini Modus Sindikat Penyelundupan Etnis Rohingya dari Bangladesh ke Aceh

Fajri Fatmawati • 08 Desember 2023 17:23
Pidie: Polres Pidie berhasil membongkar jaringan internasional penyelundupan manusia (People Smuggling) etnis Rohingya, yang diduga melibatkan pelaku berinisial HM dengan nama lengkap Husson Bakhtiar bin Saber Ahmad.
 
Kronologisnya, Pada 8 November 2023, kapal Zahangir dan Husson Mukhtar bersama kapal Saber berangkat dari Corg Bazar, Bangladesh dengan membawa rombongan etnis Rohingya. 
 
Kapal-kapal tersebut berlayar selama tujuh hari menuju perairan Aceh-Indonesia dan terdampar pada 14 November 2023 di Gp Blang Raya dan pada 15 November 2023 di Kuala Gp Pasi Beurandeh, Kabupaten Pidie.

Pelaku HM lahir di Sokoreya, Bangladesh, berusia 70 tahun, pekerjaan sebagai petani garam. Pelaku diduga memfasilitasi kapal kayu untuk membawa rombongan etnis Rohingya dari Bangladesh dan Myanmar ke perairan Aceh.
 
Baca: Polres Pidie Buru 5 Penyelundup Imigran Rohingya yang Lari ke Hutan

Namun, upaya tersebut terhenti saat polisi menangkap pelaku di kamp penampungan sementara Yayasan Mina Raya, Gampong Leun Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
 
Polisi menyita barang bukti yakni, 1 unit kapal kayu FB Hajiaiyob Moorf, 1 unit kapal kayu FB Sefa, 1 unit ponsel merek GDL warna biru dongker.

Modus

Pelaku, bersama dengan agen Zahangir dan Saber, membawa 147 orang etnis Rohingya dalam satu kapal kayu dan mendapatkan keuntungan dengan membebankan biaya sebesar 50.000 Daka (Rp7.000.000) untuk anak-anak dan 100.000 Daka (Rp14.000.000) untuk dewasa. Total keuntungan diperkirakan mencapai Rp. 3.332.000.000.
 
Pelaku dijerat pasal tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling), dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
 
Lalu Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana. Ancaman hukuman meliputi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan